Berita Nasional

RESMI, PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Menko Airlangga: Sesuai Amanat UU

Pemerintah resmi mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik mulai 1 Januari 2025.

|
Editor: Juang Naibaho
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah resmi mengumumkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024), yang turut dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan sejumlah menteri lainnya.

Airlangga bilang, tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.

Bahan pokok ini diberikan fasilitas bebas PPN. Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPNnya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN," ucapnya. 

Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi.

Airlangga mengatakan, paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah yakni PPN yang akan ditanggung pemerintah 1 persen untuk barang kebutuhan pokok sehingga akan tetap kena 11 persen .

"MinyaKita, dulunya minyak curah, itu diberikan bantuan 1 persen , jadi tidak naik ke 12 persen . Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tersebut diberikan 1 persen , yang 1 % ditanggung pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana hanya akan menerapkan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah. 

Oleh karenanya, pemerintah perlu merincikan daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen karena tidak diatur dalam UU HPP. 

Tidak hanya kepastian tarif PPN 12 persen, pemerintah juga akan mengumumkan kebijakan ekonomi berupa insentif perpajakan maupun nonperpajakan.

Baca juga: VIRAL Ajakan Boikot PPN 12 Persen, Serukan Frugal Living dan Kurangi Belanja, Begini Dampaknya

Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN. 

Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:

- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging

- Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS

- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak

- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi

- Emas batangan dan emas granula

- Senjata/alutsista dan alat foto udara

“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPN diberikan fasilitas atau 0%. Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” terangnya.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved