Berita Nasional
RESMI, PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Menko Airlangga: Sesuai Amanat UU
Pemerintah resmi mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik mulai 1 Januari 2025.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah resmi mengumumkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024), yang turut dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan sejumlah menteri lainnya.
Airlangga bilang, tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.
Bahan pokok ini diberikan fasilitas bebas PPN. Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPNnya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN," ucapnya.
Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi.
Airlangga mengatakan, paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah yakni PPN yang akan ditanggung pemerintah 1 persen untuk barang kebutuhan pokok sehingga akan tetap kena 11 persen .
"MinyaKita, dulunya minyak curah, itu diberikan bantuan 1 persen , jadi tidak naik ke 12 persen . Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tersebut diberikan 1 persen , yang 1 % ditanggung pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana hanya akan menerapkan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah.
Oleh karenanya, pemerintah perlu merincikan daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen karena tidak diatur dalam UU HPP.
Tidak hanya kepastian tarif PPN 12 persen, pemerintah juga akan mengumumkan kebijakan ekonomi berupa insentif perpajakan maupun nonperpajakan.
Baca juga: VIRAL Ajakan Boikot PPN 12 Persen, Serukan Frugal Living dan Kurangi Belanja, Begini Dampaknya
Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN.
Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:
- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
| YLBHI Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP yang Baru Disahkan DPR |
|
|---|
| SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Airlangga-Hartarto-dan-Sri-Mulyani-umumkan-PPN-12-persen.jpg)