Sumut Terkini
Serikat Pekerja Tolak Kebijakan Pj Gubsu soal Kenaikan UMSP, Siapkan Gelombang Aksi Besar
Kebijakan pemerintah Provinsi Sumut menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025 disikapi penolakan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tak hanya itu, sektor konstruksi dengan kenaikan antara 6 % – 7,5 % di atas UMP, yakni antara Rp3.172.113 sampai Rp3.217.001 dan sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan 4 % di atas UMP, yakni Rp. 3.112.261.
Kemudian sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5 % – 5 % di atas UMP, yakni Rp3.097.299 sampai Rp3.142.187. Selanjutnya, sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan 9 % di atas UMP, yakni Rp3.261.889 serta sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9 % di atas UMP, yakni Rp3.261.889.
“Paling lambat bupati dan walikota ini dapat segera mengumumkan UMK dan UMSK pada tanggal 18 Desember 2024 mendatang,” kata Fatoni.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Federasi-Serikat-Pekerja-Metal-Indonesia-Provinsi-Sumatera-Utara-FSPMI-Sumut-Willly-Agus.jpg)