Sumut Terkini

Serikat Pekerja Tolak Kebijakan Pj Gubsu soal Kenaikan UMSP, Siapkan Gelombang Aksi Besar

Kebijakan pemerintah Provinsi Sumut menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025 disikapi penolakan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut), Willly Agus Utomo menyatakan bahwa kenaikan UMP Sumut 6,5 persen pihaknya setuju. Akan tetapi kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang hanya memberlakukan kenaikan untuk 8 sektor industri dianggap merugikan, Jumat (13/12 /2024) 

Tak hanya itu, sektor konstruksi dengan kenaikan antara 6 % – 7,5 % di atas UMP, yakni antara Rp3.172.113 sampai Rp3.217.001 dan sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan 4 % di atas UMP, yakni Rp. 3.112.261. 

Kemudian sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5 % – 5 % di atas UMP, yakni Rp3.097.299 sampai Rp3.142.187. Selanjutnya, sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan 9 % di atas UMP, yakni Rp3.261.889 serta sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9 % di atas UMP, yakni Rp3.261.889.

“Paling lambat bupati dan walikota ini dapat segera mengumumkan UMK dan UMSK pada tanggal 18 Desember 2024 mendatang,” kata Fatoni. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved