Sumut Terkini

Serikat Pekerja Tolak Kebijakan Pj Gubsu soal Kenaikan UMSP, Siapkan Gelombang Aksi Besar

Kebijakan pemerintah Provinsi Sumut menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025 disikapi penolakan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut), Willly Agus Utomo menyatakan bahwa kenaikan UMP Sumut 6,5 persen pihaknya setuju. Akan tetapi kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang hanya memberlakukan kenaikan untuk 8 sektor industri dianggap merugikan, Jumat (13/12 /2024) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kebijakan pemerintah Provinsi Sumut menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025 disikapi penolakan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut. FSPMI menolak keputusan PJ Gubernur Sumut Agus Fatoni terkait kenaikan UMP dan UMSP Sumut Tahun 2005 yang baru saja ditandatangani.

Ketua FSPMI Sumut, Willly Agus Utomo menyatakan bahwa kenaikan UMP Sumut 6,5 persen pihaknya setuju. Akan tetapi kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang hanya memberlakukan kenaikan untuk 8 sektor industri dianggap merugikan. 

Alasannya sektoran hanya, sektor pertanian, kehutanan, perikanan, sektor pertambangan dan penggalian, sektor kontruksi, sektor akomodasi dan penyediaan makanan, sektor informasi dan penyedia komunikasi, sektor keuangan dan akuntansi. 

"Hal ini dianggap merugikan kaum buruh, jumlah sektor industri masih banyak yang belum dimasukan dalam UMSP tersebut. Hanya 8 upah sektor industri, kami tegas menolak, masih banyak perusahan yang sektor industrinya tidak masuk dan akan merugikan kaum buruh Sumut," ucap Willly kepada Tribun-Medan.com di Medan,  Jumat (13/12/2024).

Menurut, Willly seharusnya ada kebijakan khusus untuk kurang lebih 30 sektor industri yang masuk dalam UMSP tahun 2025. Di antaranya seperti UMSP sebelum adanya UU Cipta Kerja, seperti sektor peleburan besi, baja, metal, sektor elektronik, tekstil, perkayuan, mebel, sarung tangan, sektor ban vulkanisir, pergudangan besar, ritel, plastik dan lain sebagianya.

"Itu 8 sektor justru yang sedikit buruh bekerja disana, yang banyak buruhnya malah upah sektoralnya hilang, kami tegas menolak itu," tegas Willly

Ketua Partai Buruh ini juga mengatakan, kondisi buruh upahnya sudah sangat murah. Harapan dikembalikannya UMSP harusnya menjadi harapan buruh Sumut untuk kembali menaikan upahnya yang sudah lama dirampas.

"Hal ini jika tidak ditolak maka Bupati dan Walikota di Sumut akan juga mengikuti rujukan UMSP Sumut dalam menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota nya untuk tahun 2025 mendatang. Jadi jika UMSK kabupaten kota juga 8 Sektor Industri, maka buruh di kab kota tidak akan mengalami kenaikan, sama saja bohong," ketua Willly.

Menyikapi hal tersebut, FSPMI berencana akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini untuk menolak dan merevisi kenaikan UMSP Provinsi.

"Rencana kami siapkan Minggu depan kami akan aksi gelombang besar-besaran menolak ini, PJ Gubsu itu gak punya nurani sama buruh Sumut, copot saja kalau tidak direvisinya," tegas Willly.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5 persen, dari semula Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559. 

Selain itu, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada delapan sektor usaha yang besarannya diatas UMP, yaitu kenaikan di atas kisaran antara 3,5 persen sampai 9 persen sesuai klasifikasi masing-masing sektor.

“Kenaikan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumut,” ucap Agus Fatoni di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/12/2024). 

Disebutkan, UMSP tahun 2025 pada delapan sektor usaha yang ditetapkan, yaitu sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan dengan kenaikan 6 persen di atas UMP, yakni Rp3.172.113. 

Kemudian sektor Pertambangan dan Penggalian dengan kenaikan 6,5 % di atas UMP, yakni Rp3.187.075. Selanjutnya sektor Industri Pengolahanndengan kenaikan antara 4 % – 6 % di atas UMP, yakni antara Rp3.112.261 sampai Rp3.172.113.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved