TRIBUN WIKI
Salat Jumat Wajib Bagi Laki-laki! Ini Hukum Bila dengan Sengaja Meninggalkannya
Hukum meninggalkan salat Jumat bagi laki-laki yang dilakukan dengan sadar dan sengaja, maka hukumnya murtad dan kafir.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Setiap laki-laki muslim diwajibkan melaksanakan salat Jumat.
Ibadah salat Jumat ini pun dilaksanakan dengan berjemaah di dalam masjid.
Meski sudah ada perintah yang tegas dan jelas dalam Alquran Surat Al Jumuah ayat 9, tapi masih saja ada banyak laki-laki muslim yang mengabaikan perintah ini.
Bahkan, mereka dengan sadar dan terang-terangan meninggalkan salat Jumat.
Baca juga: Keutamaan Salat Jumat Beserta Sunah Qobliyah dan Bakdiyah, Beserta Niat Lengkapnya
Karena alasan sibuk bekerja dan lainnya, mereka rela menghabiskan waktu untuk dunia, ketimbang memilih salat Jumat.
Lantas, apa sih Hukum Islam bagi mereka yang dengan sengaja meninggalkan salat Jumat?
Benarkah mereka akan dicap sebagai lelaki murtad atau kafir?
Untuk menjawab pertanyaan itu, mari kita simak terlebih dahulu Surat Al Jumuah ayat 9.
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui."
Lantas, muncul pertanyaan, bagaimana hukum meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut.
Baca juga: Inilah Waktu Terbaik Salat Zuhur Bagi Wanita di Hari Jumat
Apakah orang yang meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut dengan sengaja akan menjadi kafir?
Pendakwah Buya Yahya menjelaskan, ada dua jenis orang yang meninggalkan salat Jumat.
"Pertama, mereka yang meyakini bahwasannya salat Jumat tidak wajib baginya tanpa ada udzhur, makanya dia murtad, kafir keluar dari Islam," terang Buya Yahya dalam kanal Youtube Al Bahjah TV.
Kedua, kata Buya Yahya, ada orang yang meninggalkan salat Jumat, tetapi dia meyakini bahwa salat Jumat itu wajib.
"Maka dia tidak dikatakan kafir," ungkap Buya Yahya.
Baca juga: Hukum Terlambat Datang Salat Jumat, Apakah Sah? Ini Penjalasan UAH dan Buya Yahya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/salat-jumat-di-Kaltim.jpg)