TRIBUN WIKI

Salat Jumat Wajib Bagi Laki-laki! Ini Hukum Bila dengan Sengaja Meninggalkannya

Hukum meninggalkan salat Jumat bagi laki-laki yang dilakukan dengan sadar dan sengaja, maka hukumnya murtad dan kafir.

Editor: Array A Argus
Tribun Kaltim
Salat Jumat di Masjid Raya Darussalam yang berlokasi di Jl KH Abdullah Marisie. 

Namun, lanjut Buya Yahya, bagi golongan yang kedua ini, dia akan mendapatkan dosa besar atas perbuatannya meninggalkan salat Jumat dengan sengaja.

Dalam jumhur ulama seperti Imam Syafi’i, Hanafi, dan Malik, kecuali mazhab Imam Ahmad bin Hambali, jika seseorang masih meyakini bahwa salat Jumat itu wajib, meskipun ia meninggalkan salat tersebut selama tiga, empat, atau lima kali Jumat, ia tidak dikatakan kafir.

Namun, perlu diingat bahwa meninggalkan salat Jumat secara rutin dan terus-menerus dapat mengakibatkan hati menjadi keras dan sulit menerima hidayah Allah.

Buya Yahya juga menegaskan bahwa barang siapa yang meninggalkan salat Jumat dengan sengaja, maka baginya dosa besar dan akan tertutup hatinya.

Baca juga: Keutamaan Salat Jumat Beserta Sunah Qobliyah dan Bakdiyah, Beserta Niat Lengkapnya

Seperti diriwayatkan dalam sebuah hadis yang artinya, “Siapa meninggalkan salat Jumat tiga kali karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).

Buya Yahya kemudian mengingatkan bahwa seseorang yang meninggalkan shalat Jumat sebaiknya merasa khawatir akan hatinya yang menjadi “gelap” dan sulit menerima hidayah Allah.

Dalam hal ini, mereka harus berusaha untuk kembali ke jalan Allah dengan memperbaiki amal perbuatan dan meningkatkan kesadaran diri terhadap kewajiban agama.

Dalam kesimpulannya, meninggalkan shalat Jumat secara berturut-turut tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai kafir.

Namun, penting bagi individu untuk mengetahui bahwa meninggalkan shalat jumat dapat membuat hati kita menjadi gelap dan jauh dari hidayah Allah.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved