Polres Simalungun

Quick Response Sat Reskrim Polres Simalungun Selidiki Tangkahan Batu Padas di Kebun PTPN IV

Tim Quick Response (Respon Cepat) dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Quick Response Sat Reskrim Polres Simalungun saat melakukan penyelidikan di lokasi tangkahan Batu Padas di kawasan Perkebunan PTPN IV, Kebun Dosin, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Selasa (10/12/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Tim Quick Response (Respon Cepat) dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas ilegal di tangkahan Batu Padas yang berada di kawasan Perkebunan PTPN IV, Kebun Dosin, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (10/12/2024).

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi bahwa penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Sat Reskrim Polres Simalungun yang diterbitkan pada Desember 2024. Tim penyelidik yang dipimpin oleh IPDA Leo Simangunsong bersama anggota Opsnal Unit II tiba di lokasi pada pukul 13.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan mendalam.

"Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memastikan seluruh kegiatan pertambangan di wilayah hukum Polres Simalungun berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Verry Purba.

 
Hasil Penyelidikan: Tidak Ada Aktivitas di Lokasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tim penyelidik tidak menemukan adanya aktivitas operasional di tangkahan tersebut. Hal ini diperkuat oleh keterangan masyarakat setempat yang menyatakan bahwa lokasi tersebut telah vakum dari segala kegiatan sejak lebih dari satu bulan terakhir.

"Warga sekitar menyampaikan kepada tim kami bahwa tangkahan batu yang diduga milik ICUS ini sudah tidak beroperasi dalam jangka waktu lebih dari satu bulan. Kami telah memeriksa lokasi secara menyeluruh untuk memverifikasi informasi tersebut," jelas AKP Verry Purba.

Hasil dari penyelidikan ini akan segera disampaikan kepada pimpinan Polres Simalungun untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, pemantauan berkala akan terus dilakukan sebagai langkah preventif.

 
Komitmen Penegakan Hukum
Kegiatan penyelidikan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Simalungun dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan. Kepolisian memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi dan beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika ada kegiatan yang mencurigakan atau diduga melanggar hukum. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib," tutup AKP Verry Purba.

Tim penyelidik memastikan akan terus memantau perkembangan situasi di lokasi untuk mencegah adanya potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved