Medan Terkini

Jukir yang Minta Tarif Parkir 25 Ribu di Jalan Jawa Disebut Bobby Nasution Pungli, Perintahkan Ini

Dikatakan Bobby Nasution, pihaknya akan meminta kepolisian untuk menindaklanjuti jukir yang meminta uang Rp 25 ribu ke pengendara roda empat tersebut.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Seorang jukir tanpa atribut, yang tengah sibuk membantu pengendara mobil untuk memarkirkan kendaraan di Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur, Senin (9/12/2024). Dishub Medan tertibkan tujuh jukir yang meminta uang parkir ke pengendara roda empat sebesar Rp 25.000. 

TRIBUN-MEDAM.COM, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, juru parkir yang meminta uang parkir sebesar Rp 25 ribu di Jalan Jawa sudah termasuk dalam pungutan liar (Pungli).

Dikatakan Bobby Nasution, pihaknya akan meminta kepolisian untuk menindaklanjuti jukir yang meminta uang Rp 25 ribu ke pengendara roda empat tersebut.

Bobby Nasution menjelaskan,  dari sisi Dinas Perhubungan mempunya keterbatasan dalam bertindak.

"Jukir minta uang parkir Rp 25 ribu itu jatuhnya pungli ya. Harus ditindak oleh pihak kepolisian," terangnya, usai meninjau pasar akik Tradisional, Rabu (11/12/2024). 

Dijelaskan Bobby, jika mereka (jukir) meminta uang parkir sebesar Rp 25 ribu atas perintah Dinas Perhubungan, baru pihaknya akan tindak tegas.

"Dari dishub ada keterbatasan, ini jatuhnya sudah ke penegak hukum kepolisian. Dari Dishub hanya bisa sebatas memastikan tak ada lagi yang bisa minta uang parkir sebesar Rp 25 ribu," terangnya.

Bobby menegaskan, jika tarif parkir Rp 25 ribu bukan dari Dishub Medan, maka itu termasuk pungli.

"Kecuali dari Dishub itu mereka kenakan tarif Rp 25 ribu baru kit tindak. Kalau tidak ada dari Dishub berarti itu Pungli," ucapnya 

 Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Medan Nikmal Lubis mengatakan, ada tujuh juru parkir (jukir)  yang ditertibkan di Jalan Jawa usai kedapatan meminta uang parkir  sebesar Rp 25.000 pada, Senin (9/12/2024) kemarin. 

Dijelaskan Nikmal, dua diantaranya adalah jukir resmi dari Dinas Perhubungan Kota Medan. sementara lima lainnya adalah jukir liar.

Menurut Nikmal,  sanksi yang diberikan terhadap tujuh jukir yang berhasil diamankan adalah sebatas imbauan terlebih dahulu. 

Dikatakannya, jika tujuh jukir ini masih nekat meminta uang parkir Rp 25.000, maka pihaknya akan memberi tindakan tegas berkolaborasi dengan pihak kepolisian.

Untuk diketahui, sejumlah  juru parkir di Jalan Jawa  tepatnya di area depan Rumah Sakit Murni Teguh- mal Center Point Kecamatan Medan Timur  meminta uang tarif parkir sebesar Rp 25 ribu.  

Pantauan Tribun Medan,  juru parkir tersebut tidak menggunakan  ID Card (Kartu tanda pengenal) dan rompi parkir berlangganan.  

Terlihat beberapa  pemilik mobil diminta uang parkir  sebesar Rp 25 ribu untuk  sekali parkir. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved