Pilkada 2024

Tim Edy-Hasan Tolak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi Pilgub Sumut

Tim saksi dari pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Rekapitulasi suara calon Gubernur Sumatera Utara yang dilaksanakan KPU Sumut, Senin (9/12/2024). 

KPU mencatat Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara. Sementara itu 2.00.9311 suara. 

Bobby-Surya unggul pada 30 Kabupaten dan Kota di Sumut. Sementara Edy dan Hasan menang pada 3 Kabupaten dan kota. 

"Menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut. Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Muhammad Bobby Afif Nasution san Surya, B.Sc dengan perolehan suara sah sebanyak 3.645.611 suara," kata Agus. 

"Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Edy Rahmayadi Hasan Basri Sagala dengan perolehan suara sah 2.009.311 suara," lanjutnya. 

Agus mengatakan, usai rekapitulasi selanjutnya pihaknya akan menunggu apakah ada gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pasangan calon. 

Dia mengatakan, KPU akan menunggu 3 hari untuk pasangan gugatan dari pasangan calon Gubernur. 

"Untuk yang ingin menyampaikan gugatan, KPU akan menunggu 3 kali 24 jam sejak keputusan ini dibacakan," tutupnya. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved