Pilkada 2024
Tim Edy-Hasan Tolak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi Pilgub Sumut
Tim saksi dari pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tim saksi dari pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada saat rekapitulasi suara yang berlangsung hingga Senin (9/12/2024), tim saksi Edy dan Hasan menyampaikan keberatan dan tak menandatangani hasil rekapitulasi suara.
"Kita tidak mendefinisikan Pilkada di Medan sebagai pesta demokrasi karena saat pemilihan kita melihat ada masyarakat yang menderita karena banjir. Mereka tidak bisa memilih karena itu," kata saksi Edy dan Hasan, Leo Marbun dalam rapat pleno KPU.
Leo mengatakan, pihaknya juga kwatir besarnya jumlah surat suara yang tidak sah pada pemilihan Gubernur Sumut.
"Kami juga khawatir dengan tingginya surat suara yang tidak sah mencapai 289 ribu dan itu sudah sudah masuk dalam catatan kami.
Karena itu kami tidak akan menandatangani hasil rapat pleno hari ini dengan beberapa alasan," kata Leo.
Leo mengatakan, tim hukum Edy dan Hasan sedang mempersiapkan gugatan mengenai proses Pilkada di Sumut.
Menurut meraka, Pilkada di Sumut banyak melibatkan unsur-unsur pejabat daerah.
"Pertama karena banyaknya kepala daerah yang memihak salah satu pasangan calon dan ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan, " ujar Leo.
Selain itu Leo menuding institusi kepolisian yang disebut mendukung Bobby dan Surya.
"Keterlibatan partai coklat untuk memihak paslon 01. Terdapat TPS Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat jumlah pemilihnya hampir 100 persen tidak ada pemilih tambahan tandatangannya juga hampir mirip semuanya. Kami minta C hasil itu dikaji untuk membuktikan keabsahannya," ujarnya.
Leo mengatakan, rendahnya partisipasi pemilih juga menunjukkan kegagalan KPU dalam melaksanakan pemilih kepala daerah di Sumut.
"Rendahnya partisipasi pemilih seperti di Medan hanya 34,98 persen, Kabupaten Deli Serdang 32,43 persen kegagalan dalam sosialisasi dan ketidakpedulian terhadap hak warga negara," tuturnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya sebagai pemenang pemilihan Gubernur Sumut.
Penetapan dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung Minggu 8 Desember hingga Senin 9 Desember 2024.
"Menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir model D hasil KWK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini," kata ketua KPU Sumut Agus Arifin dalam rapat pleno.
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rekapitulasi-suara-calon-Gubernur-Sumatera-Utara-yang-dilaksanakan-KPU-Sumut.jpg)