Berita Viral
VIRAL Sindikat Pengantin Pesanan di Jakarta Dibongkar Polisi, Ada yang di Bawah Umur, 9 Ditangkap
Sebagian besar korban tidak memahami isi perjanjian yang pada intinya berisi persetujuan untuk menikah dengan pria asing.
ZJ yang juga berada di Indonesia dijadikan saksi dalam kasus ini.
Polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk KTP dan KK palsu milik MN dengan nama inisial MC.
“Pada 11 Oktober 2024, polisi menangkap BHS dan NH. Kemudian pada 30 Oktober, AS dan RW juga ditangkap,” tambah Kombes Wira.
Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus ini dan menyiapkan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perdagangan manusia, pemalsuan dokumen, dan tindak pidana lainnya yang memiliki ancaman hukuman berat.
“Kami pastikan kasus ini ditangani hingga tuntas dan para pelaku akan menerima hukuman setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutup Kombes Wira.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VIRAL-Sindikat-Pengantin-Pesanan-di-Jakarta-Dibongkar-Polisi-Ada-yang-di-Bawah-Umur-9-Ditangkap.jpg)