Sumut Terkini

BPK Ungkap Pembayaran BPJS di Siantar tak Berdasarkan Data Kepesertaan yang Valid

Usai BPK melakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Kadis Kesehatan Kota Pematangsiantar, Irma Suryani mendistribusikan kendaraan operasional untuk puskesmas keliling pada Oktober 2024 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan bernomor 61.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023 tanggal 18 Mei 2023, menemukan adanya kejanggalan dalam pembayaran BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2022.

Hal ini pun berakibat pada potensi kerugian negara yang ditanggung pemerintah. 

BPK menemukan adanya belanja kontribusi jaminan kesehatan dari penerima bantuan (PBI) yaitu terdapat pembayaran premi atas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah pindah kependudukan dari wilayah Kota Pematang Siantar serta pembayaran Premi atas NIK yang tidak Valid. 

"Rekomendasi BPK meminta rekonsiliasi data kepesertaan jaminan kesehatan Kota Pematang Siantar sesuai data kepesertaan iuran jaminan kesehatan yang sudah dimutakhirkan," bunyi temuan tersebut. 

Usai BPK melakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ternyata ditemukan adanya NIK berbeda dengan orangnya.

"Contohnya terdaftar sebagai peserta dengan dua NIK berbeda. Contoh selanjutnya peserta sudah pindah ke kabupaten atau kota lain (memiliki NIK baru), namun belum terlapor di Pematangsiantar," lanjut temuan ini. 

Atas temuan tersebut, terdapat pembayaran premi jaminan kesehatan atas peserta yang telah pindah kependudukan sebesar Rp 72.3 juta dari hasil pengujian dan perbandingan yang dilakukan terhadap data kependudukan (by name by address) yang diperoleh dari BPJS Kesehatan. 

Diketahui terdapat 1.914 penduduk yang telah pindah kependudukan dan masih dibayarkan iuran dan bantuan iuran jaminan kesehatan. 

Kemudian bagi peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Bukan pekerja (BP) kelas Tiga dibayarkan sebesar Rp 22,3 juta.

Terdapat pula pembayaran premi PBPU dan BP atas peserta yang telah meninggal dunia sebanyak 242 data penduduk sebesar Rp 9,5 juta. 

Terkait temuan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, drg Irma Suryani MKM yang dikonfirmasi reporter Tribun Medan pada Minggu (8/12/2024) sore, enggan memberikan jawabannya. 

Dinas Kesehatan Harus Mutakhirkan Data

Ratama Saragih, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran mengatakan akibat tak validnya data yang sebenarnya untuk tujuan baik, justru berpotensi melakukan kelebihan pembayaran karena peserta sudah pindah dan meninggal dunia. 

Menurut jejaringnya Ombudsman ini data kependudukan di Dukcapil sudah berbasis Digital atau e-kependudukan. Artinya sangat dimungkinkan tak ada potensi data eror kependudukan. Sehingga pemutakhiran data yang dimaksud sangat valid dan tersedia. 

"Entah kenapa masih saja ditemukan kerancuan data, NIK Ganda, inikan sudah di luar ambang toleransi namanya," kata Ratama. 

Ratama dengan tegas mengatakan bahwa Dinas Kesehatan dan BPJS Cabang Siantar tak professional dan seakan asal-asalan bekerja.

"Bukan untuk rakyat tapi hanya menghamburkan uang negara saja," katanya. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved