Berita Viral
VIRAL Sindikat Pengantin Pesanan di Jakarta Dibongkar Polisi, Ada yang di Bawah Umur, 9 Ditangkap
Sebagian besar korban tidak memahami isi perjanjian yang pada intinya berisi persetujuan untuk menikah dengan pria asing.
TRIBUN-MEDAN.com - Viral sindikat pengantin pesanan di Jakarta dibongkar polisi.
Ada korban yang di bawah umur.
Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik mail order bride atau pengantin pesanan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) sebagai korban.
Baca juga: Jenazah Roida Sagala Sudah Dimakamkan di Pemakaman Keluarga, Harap Pelaku Segera Ditangkap
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap sembilan tersangka dari dua kelompok berbeda yang menjalankan bisnis ilegal tersebut di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para korban diminta menandatangani perjanjian yang ditulis dalam bahasa asing.
Sebagian besar korban tidak memahami isi perjanjian yang pada intinya berisi persetujuan untuk menikah dengan pria asing.
Baca juga: Berharap Terus Konsisten, Sahari Gultom Yakin PSMS Medan Bisa Lolos ke Babak 8 Besar Liga 2
“Isi dari perjanjian itu pada intinya adalah menikahkan korban dengan pria asing,” ujar Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
Penangkapan Tersangka
Kelompok pertama terdiri dari H alias CE (36) dan N alias A (56), yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2024.
Sementara itu, kelompok kedua mencakup tujuh tersangka lainnya: MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (31), dan RW alias CL (34), yang ditangkap di berbagai lokasi sejak Oktober 2024.
Polisi juga berhasil mengamankan empat korban perempuan WNI, salah satunya masih di bawah umur.
Para korban diketahui berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat.
“Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan empat korban WNI, salah satunya masih di bawah umur,” ucap Kombes Wira.
Modus Operandi Sindikat
Praktik ini dimulai ketika tersangka MW dan LA, yang sudah saling mengenal sejak bekerja sebagai TKW di China pada 2018, mulai menjalankan aksinya.
Pada Maret 2023, LA berkenalan dengan korban V (22) melalui Facebook.
Hubungan mereka berlanjut hingga komunikasi berpindah ke WhatsApp. Saat itu, V bekerja di sebuah tempat hiburan di Batam.
Beberapa bulan kemudian, MW yang tinggal di China bersama suaminya mendapat permintaan dari tetangganya, ZJ, untuk mencarikan istri asal Indonesia.
MW kemudian meminta LA mencarikan wanita yang bersedia menikah dengan ZJ dengan imbalan Rp 5 juta.
Baca juga: Berharap Terus Konsisten, Sahari Gultom Yakin PSMS Medan Bisa Lolos ke Babak 8 Besar Liga 2
LA kemudian menawarkan V melalui WhatsApp dan membujuknya untuk menikah dengan ZJ.
Setelah V setuju, komunikasi antara korban dan ZJ dilanjutkan melalui aplikasi WeChat selama tiga bulan.
ZJ melamar V dengan mahar Rp 60 juta, yang disepakati oleh MW.
MW bahkan mengirim uang Rp 1,3 juta kepada LA untuk mengurus tiket dan dokumen V.
Korban di Bawah Umur
Selain V, para tersangka juga menargetkan korban lain, MN (16), yang awalnya hanya ingin berpacaran sebelum menikah.
MN akhirnya tiba di Jakarta pada Juli 2024 dan tinggal bersama V di tempat penampungan yang sama.
Para tersangka kemudian memalsukan berbagai dokumen MN, seperti surat keterangan lahir dan ijazah, untuk menyembunyikan statusnya yang masih di bawah umur.
Mereka juga mengurus visa untuk V agar bisa menikah dengan ZJ di China, meski upaya ini sempat gagal dua kali.
Setelah dokumen-dokumen korban selesai diurus, MW dan ZJ datang ke Indonesia untuk melangsungkan pernikahan secara siri.
Namun, polisi yang telah mengintai langsung melakukan penggerebekan dan menangkap para tersangka, termasuk MW, LA, dan Y.
ZJ yang juga berada di Indonesia dijadikan saksi dalam kasus ini.
Polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk KTP dan KK palsu milik MN dengan nama inisial MC.
“Pada 11 Oktober 2024, polisi menangkap BHS dan NH. Kemudian pada 30 Oktober, AS dan RW juga ditangkap,” tambah Kombes Wira.
Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus ini dan menyiapkan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perdagangan manusia, pemalsuan dokumen, dan tindak pidana lainnya yang memiliki ancaman hukuman berat.
“Kami pastikan kasus ini ditangani hingga tuntas dan para pelaku akan menerima hukuman setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutup Kombes Wira.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VIRAL-Sindikat-Pengantin-Pesanan-di-Jakarta-Dibongkar-Polisi-Ada-yang-di-Bawah-Umur-9-Ditangkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.