Langkat Terkini

LBH Medan Minta Polres Langkat Hentikan Penyelidikan atas Pembongkar Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK

LBH Medan selaku kuasa hukum Meilisya Ramadhani mendesak agar Polres Langkat menghentikan penyelidikan kliennya.

TRIBUN MEDAN/HO
Meilisya Ramadhani (tengah) didampingi anggota LBH Medan, usai melalukan wawancara dan klarifikasi di Polres Langkat, Sumatera Utara, Jumat (6/12/2024). 

"Tidak hanya itu saja ketika Meilisya mengatakan telah mengundurkan diri dan kelulusan nya dibaatalkan. Spontan penyidik tersebut mengatakan yang jadi masalahnya apa kak kok dilaporkan? Hal menegaskan nyatanya upaya kriminalisasi tersebut. Bahkan anehnya lagi dalam surat undangan klarifikasi tersebut menyebutkan pelapor  memperoleh surat pernyataan Meilisya melalui link https://sscasn.pkn.go.id," sambungnya. 

Padahal Irvan menegaskan, jika data tersebut tidak bisa dibuka kalau bukan orang yang bersangkutan karena harus masuk ke akun pembuatnya, yang tentunya menggunakan password pemilik akun, atau pihak panitia seleksi PPPK Langkat

"Maka, LBH Medan selaku kuasa hukum Meilisya menyatakan secara tegas jika pelaporan terhadap Meilisya adalah kriminalisasi terhadap pembela HAM. Upaya kriminalisasi terhadap Meilisya sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR dan Duham," tutup Irvan.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved