Langkat Terkini

LBH Medan Minta Polres Langkat Hentikan Penyelidikan atas Pembongkar Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK

LBH Medan selaku kuasa hukum Meilisya Ramadhani mendesak agar Polres Langkat menghentikan penyelidikan kliennya.

TRIBUN MEDAN/HO
Meilisya Ramadhani (tengah) didampingi anggota LBH Medan, usai melalukan wawancara dan klarifikasi di Polres Langkat, Sumatera Utara, Jumat (6/12/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - LBH Medan selaku kuasa hukum Meilisya Ramadhani mendesak agar Polres Langkat menghentikan penyelidikan kliennya.

Meilisyas seorang guru honorer SMPN 1 Tanjung Pura yang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan kecurangan dalam penyelenggaran seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

"Meilisya sebelumnya dilaporkan oleh Togar Lubis ke Polres Langkat yang diduga kuasa hukum Kadis Pendidikan Langkat (tersangka), atas dugaan tidak pidana pemalsuan sebagaimana berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : STTLP/B/502/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 September 2024," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Sabtu (7/12/2024). 

Lanjut Irvan, diketahui juga kuasa hukum tersebut juga merupakan kuasa hukum dari Pemkab Langkat (Tergugat) dalam sengketa TUN Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN dan upaya banding di PTTUN. 

Perlu diketahui terkait gugatan di PTUN telah diputus oleh majelis hakim perkara a quo dengan amar putusan mengabulkan gugatan 103 guru honorer Langkat

Yaitu membatalkan keputusan kelulusan PPPK Langkat Tahun 2023, dan mengumumkan kembali kelulusan PPPK Langkat sesuai dengan hasil Computer Assisted Test (CAT). 

"Tidak hanya digugat di PTUN Medan, permasalahan PPPK Langkat juga di laporkan di Polda Sumut Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Atas Laporan tersebut Polda Sumut telah menetapakan lima orang tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswan SD Disdik dan dua Kepala Sekolah di Kabupaten Langkat," ujar Irvan. 

Dua dari lima tersangka yaitu Kepala Sekolah atasnama Rohayu Ningsih dan Awalluddin telah ditahan Polda Sumut pada November 2024 lalu. 

Namun, untuk tiga tersangka lainnya Kadis Pendidikan, BKD dan Kasi Kesiswaan Kabupaten Langkat hingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan. 

"Laporan yang dibuat oleh diduga kuasa hukum Kadis Pendidikan tersebut lebih kurang sepekan setelah penetapan Kadis Pendidikan Langkat, BKD dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat sebagai tersangka oleh Polda Sumut. Dan atau tepatnya dua hari sebelum putusan PTUN Medan tanggal 26 September 2024," ujar Irvan. 

Maka menurut Direktur LBH Medan ini, pelaporan terhadap Meilisya adalah upaya pembungkaman dan kriminalisasi. Serta upaya membuat guru-guru honorer lainya takut untuk terus berjuang.

"Atas adanya upaya kriminalisasi, Meilisya telah melaporkan hal tersebut ke Komnas Perempuan, Komnas HAM, Kompolnas, LPSK dan Mabes Polri. Bahkan Komisaris kompolnas dan Komisaris Komnas Perempuan serta Komnas HAM secara tegas jika pelaporan terhadap tersebut merupakan kriminalisasi terhadap Meilisya sebagai pembela HAM," ujar Irvan. 

Dugaan kriminalisasi yang coba dilakukan Kadis pendidikan yang diduga melalui kuasa hukumnya tersebut dapat dilihat secara terang benderang (Cetho welo-welo). 

Di mana ketika dalam laporanya menyebutkan atau menuliskan yang menjadi korban adalah Negara Republik Indonesia. 

"Parahnya ketika pengambilan klarifikasi di Polres Langkat pada, Jumat (6/12/2024), Meilisya mempertanyakan kepada penyidik pembantu. Ini pelapor atasnama pribadi atau Pemda Langkat pak? Kemudian penyidik pembantu mengatakan atasnama pribadi," kata Irvan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved