Sumut Terkini

Tampang Lesu Bebas Ginting Pembakar Wartawan di Karo Saat Jalani Sidang Kedua, Ngaku Tak Sehat

Bebas Ginting kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Terdakwa pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, Bebas Ginting, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (2/12/2024). Bebas Ginting mejalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di pekan kedua, karena saat sidang perdana terdakwa mengaku sakit. 

 Selain itu, persidangan juha diputuskan tetap dilanjutkan mengingat jika kembali diundur maka akan menambah lama jalannya persidangan.

Selain Bebas, pada sidang tadi juga turut dihadirkan dua terdakwa lainnya yaitu Yunus dan Rudi. Pada hari ini, keduanya diagendakan menjalani sidang dengan agenda eksepsi. Namun, saat keduanya didudukkan secara bergantian di kursi terdakwa tim kuasa hukum meminta agar sidang ditunda.

"Kami minta sidang untuk agenda eksepsi hari ini agar ditunda yang mulia," ucap kuasa hukum para terdakwa, Ronal Abdi Sitepu.

Permohonan tersebut, disampaikannya karena mengingat pada sidang kali ini Bebas Ginting telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan mengajukan eksepsi pekan depan.

Sehingga, dirinya meminta kepada Majelis Hakim untuk mengundur sidang kedua kliennya itu agar nantinya pekan depan sidang eksepsi dilakukan secara bersamaan. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved