Sumut Terkini

Tampang Lesu Bebas Ginting Pembakar Wartawan di Karo Saat Jalani Sidang Kedua, Ngaku Tak Sehat

Bebas Ginting kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Terdakwa pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, Bebas Ginting, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (2/12/2024). Bebas Ginting mejalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di pekan kedua, karena saat sidang perdana terdakwa mengaku sakit. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Bebas Ginting tertunduk lesu ketika menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Karo, Senin (2/12/2024)

Pria yang akrab disapa Bulang ini seperti menahan rasa sakit.

Sesekali terlihat raut wajahnya yang meringis menahan sakit.

Diketahui Bulang ternyata sedang dalam kondisi sakit.

Bebas Ginting, menjalani sidang pembacaan dakwaan di
Terdakwa pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, Bebas Ginting, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (2/12/2024). Bebas Ginting mejalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di pekan kedua, karena saat sidang perdana terdakwa mengaku sakit.

Kasus dugaan pembunuhan berencana dengan pembakaran rumah yang menewaskan Sempurna Pasaribu beserta tiga orang keluarga, kembali disidangkan, Senin (2/12/2024).

Ini merupakan agenda kedua sidang yang menghadirkan tiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Sembiring.

Seperti informasi sebelumnya, pada hari ini ketiga terdakwa akan menjalani proses persidangan dengan dua agenda berbeda.

Bebas Ginting kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara dua terdakwa lainnya menjalani agenda eksepsi atau keberatan.

Diketahui, Bebas Ginting kembali menjalani sidang yang seharusnya merupakan agenda pertama karena saat sidang perdana pekan lalu terpaksa ditunda karena dirinya mengalami gangguan kesehatan.

Namun, di sidang kali ini pentolan dari ketiga pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu ini kembali mengaku tak enak badan.

Meskipun demikian, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Adil Matogu Simarmata S.H, M.H, beserta Ahmad Hidayat, S.H, M.H, dan Dr Arif Kurniawan, memutuskan tetap melanjutkan proses persidangan. Dimana, keputusan ini diambil setelah meminta masukan dari penasehat hukum terdakwa dan tim JPU.

"Karena ini hanya mendengarkan dakwaan, dan sudah ada pendampingan dari kuasa hukum, kita tetap melanjutkan persidangan," ujar Adil.

Hal senada juga diungkapkan oleh JPU Kejari Karo Randa Morgan Tarigan, S.H, yang mengatakan jika proses persidangan agenda pembacaan dakwaan bagi Bebas Ginting memang harus dilanjutkan. Dirinya menjelaskan, pihaknya juga melihat keadaan Bebas Ginting masih bisa dimaklumi.

"Karena pekan lalu sudah diundur ke hari ini, makanya tadi Majelis Hakim juga memutuskan untuk melanjutkan persidangan," ujar Randa.

Dirinya menjelaskan, dengan pendampingan dari tim kuasa hukumnya pihaknya juga menilai hak-hak dari terdakwa telah dipenuhi sehingga persidangan tetap bisa dilanjutkan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved