Sumut Terkini
Tampang Lesu Bebas Ginting Pembakar Wartawan di Karo Saat Jalani Sidang Kedua, Ngaku Tak Sehat
Bebas Ginting kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Bebas Ginting tertunduk lesu ketika menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Karo, Senin (2/12/2024)
Pria yang akrab disapa Bulang ini seperti menahan rasa sakit.
Sesekali terlihat raut wajahnya yang meringis menahan sakit.
Diketahui Bulang ternyata sedang dalam kondisi sakit.
Kasus dugaan pembunuhan berencana dengan pembakaran rumah yang menewaskan Sempurna Pasaribu beserta tiga orang keluarga, kembali disidangkan, Senin (2/12/2024).
Ini merupakan agenda kedua sidang yang menghadirkan tiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Sembiring.
Seperti informasi sebelumnya, pada hari ini ketiga terdakwa akan menjalani proses persidangan dengan dua agenda berbeda.
Bebas Ginting kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara dua terdakwa lainnya menjalani agenda eksepsi atau keberatan.
Diketahui, Bebas Ginting kembali menjalani sidang yang seharusnya merupakan agenda pertama karena saat sidang perdana pekan lalu terpaksa ditunda karena dirinya mengalami gangguan kesehatan.
Namun, di sidang kali ini pentolan dari ketiga pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu ini kembali mengaku tak enak badan.
Meskipun demikian, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Adil Matogu Simarmata S.H, M.H, beserta Ahmad Hidayat, S.H, M.H, dan Dr Arif Kurniawan, memutuskan tetap melanjutkan proses persidangan. Dimana, keputusan ini diambil setelah meminta masukan dari penasehat hukum terdakwa dan tim JPU.
"Karena ini hanya mendengarkan dakwaan, dan sudah ada pendampingan dari kuasa hukum, kita tetap melanjutkan persidangan," ujar Adil.
Hal senada juga diungkapkan oleh JPU Kejari Karo Randa Morgan Tarigan, S.H, yang mengatakan jika proses persidangan agenda pembacaan dakwaan bagi Bebas Ginting memang harus dilanjutkan. Dirinya menjelaskan, pihaknya juga melihat keadaan Bebas Ginting masih bisa dimaklumi.
"Karena pekan lalu sudah diundur ke hari ini, makanya tadi Majelis Hakim juga memutuskan untuk melanjutkan persidangan," ujar Randa.
Dirinya menjelaskan, dengan pendampingan dari tim kuasa hukumnya pihaknya juga menilai hak-hak dari terdakwa telah dipenuhi sehingga persidangan tetap bisa dilanjutkan.
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-pembakaran-rumah-Sempurna-Pasaribu-Bebas-Ginting-menjalani.jpg)