Medan Terkini

Aniaya Mahasiswi dan Sempat Masuk DPO, PNS Dinkes Medan akan Diadili Besok

PNS yang bertugas di Dinkes Kota Medan, Doris Fenita Br Marpaung dan kakaknya Riris Partahi Boru Marpaung akan menjalani sidang perdana.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Tangkap layar rekaman CCTV, seorang mahasiswi bernama Erika Tresia Siringoringo dianiaya oleh dua orang tersangka, Riris Partahi br Marpaung dan Doris Fenita br Marpaung di Jalan Seksama, Kecamatan Medan Area. 

Ia menjelaskan, saat itu kedua pelaku marah marah. Korban awalnya berniat menenangkan kedua pelaku, sebab saat itu banyak pelayat yang datang. 

Namun pelaku tak terima lalu melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul, menampar dan mencakar korban. 

Katanya, peristiwa penganiayaan itu dilihat oleh para pelayat yang datang ke rumah korban. 

"Doris itu ASN di Dinas Kesehatan Medan, termasuk pelaku yang sudah ditetapkan tersangka. Pelaku melakukan penganiayaan sehingga korban luka di wajah, tangan dan kaki," ujarnya.

"Jadi waktu itu ada masalah keluarga. Saat salah satu anggota keluarga meninggal dan jenazahnya masih berada di rumah. Saat itu para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama sama dihadapkan orang yang datang melayat," sambungnya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved