Medan Terkini

Aniaya Mahasiswi dan Sempat Masuk DPO, PNS Dinkes Medan akan Diadili Besok

PNS yang bertugas di Dinkes Kota Medan, Doris Fenita Br Marpaung dan kakaknya Riris Partahi Boru Marpaung akan menjalani sidang perdana.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Tangkap layar rekaman CCTV, seorang mahasiswi bernama Erika Tresia Siringoringo dianiaya oleh dua orang tersangka, Riris Partahi br Marpaung dan Doris Fenita br Marpaung di Jalan Seksama, Kecamatan Medan Area. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Doris Fenita Br Marpaung dan kakaknya Riris Partahi Boru Marpaung dijadwalkan akan menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap mahasiswi bernama Erika Siringoringo, 23 tahun.

Keduanya akan disidangkan besok, Rabu (4/12/2024) setelah sebelumnya, Doris Fenita Br Marpaung masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Medan Area.

Kasi Pidum Kejari Medan Deny Merincka Pratama mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara tahap II tersangka dari Kepolisian.

Kemudian, setelah itu mereka melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Medan supaya segera diadili.

"Kita sudah tahap II dan orangnya ada, kemudian kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Medan, lalu besok sidang,"kata Kasi Pidum Kejari Medan Deny Merincka Pratama, Selasa (3/12/2024).

Deny mengaku tidak mengetahui tentang terbitnya daftar pencarian orang (DPO) terhadap  Doris Fenita Br Marpaung, yang dikeluarkan Polsek Medan Area.

Katanya, saat pelimpahan berkas perkara, Doris dihadirkan.

Ia menduga, saat di awal kasus ini mencuat Polisi sempat memanggil maupun mencarinya, tapi tidak hadir. Sehingga Kepolisian menerbitkan daftar pencarian orang.

"Saya gak tau kenapa bisa DPO, apakah dulu atau sebelumnya dipanggil gak datang sehingga langsung terbit DPO nya. Yang jelas saat tahap II, diterima tersangkanya dan kita limpahkan ke Pengadilan.

Sebelumnya, Erika Siringo Ringo (23) seorang mahasiswi yang merupakan warga Jalan Seksama, Kota Medan jadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan Doris Marpaung yang merupakan ASN Dinas Kesehatan Medan dan Riris Marpaung. 

Korban melapor ke Polsek Medan Area hingga akhirnya Polisi menetapkan status tersangka terhadap dua terduga pelaku.

Kuasa hukum korban, Surya mengatakan, kasus itu telah dilaporkan sesuai laporan bernomor LP/841/K/XI/2023/SPKT Sektor Medan Area, tanggal 9 November 2023.

Surya mengatakan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.

Pertengkaran terjadi saat kedua pelaku datang melayat ke rumah korban karena salah satu kerabatnya meninggal dunia. 

"Jadi saat itu ada kerabat korban yang meninggal jenazahnya di rumah korban. Dua pelaku ini memang masih keluarga. Saat itu para pelaku meminta membawa jenazah keluarga mereka itu dari rumah korban," sebutnya.

Ia menjelaskan, saat itu kedua pelaku marah marah. Korban awalnya berniat menenangkan kedua pelaku, sebab saat itu banyak pelayat yang datang. 

Namun pelaku tak terima lalu melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul, menampar dan mencakar korban. 

Katanya, peristiwa penganiayaan itu dilihat oleh para pelayat yang datang ke rumah korban. 

"Doris itu ASN di Dinas Kesehatan Medan, termasuk pelaku yang sudah ditetapkan tersangka. Pelaku melakukan penganiayaan sehingga korban luka di wajah, tangan dan kaki," ujarnya.

"Jadi waktu itu ada masalah keluarga. Saat salah satu anggota keluarga meninggal dan jenazahnya masih berada di rumah. Saat itu para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama sama dihadapkan orang yang datang melayat," sambungnya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved