TRIBUN WIKI
Sejarah Singkat Hari Korpri yang Diperingati Tiap 29 November
Sejarah Hari Korpri tak lepas dari dinamika politik pada masa Orde Baru. Saat itu, banyak ASN yang terlibat dalam partai politik. Sehingga dibentuklah
Masyarakat bahkan diangkat menjadi ASN tidak berdasarkan kecakapan dan daftar urut kecakapan, melainkan kartu keanggotaan partai.
Ini mengancam jabatan ASN yang bukan anggota partai politik (parpol). Jabatan-jabatan penting dalam pemerintah pun dikuasai oleh parpol berkuasa.
Pejabat yang bukan dari partai berkuasa dilengserkan dan digantikan kader parpol.
Baca juga: Sejarah Lahirnya Muhammadiyah, yang Berulang Tahun 18 November
Untuk mengatasi situasi itu, terbitlah UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
Aturan ini membagi kepegawaian menjadi PNS pusat dan daerah.
Meski begitu, politisasi ASN tidak berubah.
Aturan ini bahkan menyebabkan kesenjangan dan perbedaan kualitas antara pegawai pusat dan daerah.
Intervensi parpol ke ASN berhenti melalui Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 1959 yang menetapkan PNS golongan F tidak boleh menjadi anggota parpol.
Baca juga: Awal Mula Sejarah Aceh dan Padang Panjang Jadi Kota Serambi Mekkah
Namun, hal ini menuai hujatan dari parpol ke mantan anggotanya.
Pada awal Orde Baru, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1970 yang melarang PNS berhubungan dengan parpol.
Peraturan itu menimbulkan gagasan untuk mengatur PNS dalam satu wadah.
Karenanya, keluarlah Kepres Nomor 82 Tahun 1971 bertanggal 29 November 1971 yang mengatur pembentukan Korpri.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/upacara-Korpri-II.jpg)