Berita Viral

Respons Kemenaker Usai Viral Kasus Potong Gaji Rp 500 Ribu Gegara Karyawan Slow Respon saat Cuti

Ia mengaku gajinya dipotong perusahaan Rp 500.000 saat sedang cuti karena tidak segera merespons pesan yang dikirimkan

Pixabay
Ilustrasi - Respons Kemenaker Usai Viral Kasus Potong Gaji Rp 500 Ribu Gegara Karyawan Slow Respon saat Cuti 

Adapun bagi perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dalam membayarkan gaji karyawan yang sedang cuti bisa dikenai sanksi.

Baca juga: Kapan Honor atau Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Simak Penjelasannya

Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 187 Undang-Undang No 6 Tahun 2023, yaitu berupa pidana kurungan dan denda.

"Bila perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," tegasnya.

Jika karyawan menemukan perusahaan yang memotong gaji karyawan saat sedang cuti atau melanggar aturan lainnya bisa melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Mau Cuti Melahirkan Malah Diminta Rp 250 Ribu dan Potong Gaji 50 Persen

Di kasus sebelumnya, seorang guru sekolah dasar (SD) di Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat, menjadi korban pemerasan ketika mengajukan cuti melahirkan. 

Cerita guru SD di Bogor ini viral setelah suaminya membuat unggahan di media sosial Instagram. 

Suami guru SD itu menyebut, istrinya mengajukan cuti melahirkan pada pekan kemarin.

Di momen itulah, guru SD tersebut diminta mengisi form dan meminta tanda tangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.

Bukan hanya itu, ternyata guru SD itu juga diminta mengirimkan uang ketika sudah mendapat tanda tangan di Disdik Kota Bogor.

"Saya mau menanyakan kebijakan di Dinas Pendidikan Kota Bogor. Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di tanah sareal."

“Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan & diminta untuk isi form cuti lanjut tanda tangan ke pihak Dinas Pendidikan kota bogor."

“Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan sebesar Rp. 250.000. Kemudian potongan gaji 50 persen selama cuti melahirkan 3 bulan ke depan."

"Apakah itu termasuk peraturan dinas atau bagaimana ya?"

Begitu bunyi keterangan yang ditulis suami guru SD tersebut. 

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved