Berita Viral

Respons Kemenaker Usai Viral Kasus Potong Gaji Rp 500 Ribu Gegara Karyawan Slow Respon saat Cuti

Ia mengaku gajinya dipotong perusahaan Rp 500.000 saat sedang cuti karena tidak segera merespons pesan yang dikirimkan

Pixabay
Ilustrasi - Respons Kemenaker Usai Viral Kasus Potong Gaji Rp 500 Ribu Gegara Karyawan Slow Respon saat Cuti 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah respons Kemenaker usai viral kasus potong gaji Rp 500 ribu gegara karyawan slow respon saat cuti.

Kasus yang viral di media sosial X terkait karyawan dipotong gaji gara-gara slow respon saat cuti, kini berbuntut panjang.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merespon kasus viral tersebut.

Baca juga: Profil Aisar Khaled, Influencer Malaysia Ngebet Ingin Kenalan dengan Fuji

Diketahui, Warganet di media sosial X, dulunya Twitter, mengaku gajinya dipotong perusahaan Rp 500.000 saat sedang cuti karena tidak segera merespons pesan yang dikirimkan melalui ponselnya.

Hal itu diungkap dalam sebuah postingan Semua Bisa Kena pada, Selasa (19/11/2024).

"Bahkan saat slow response karena sedang cuti, gaji Septia pernah dipotong 500 ribu," tulis unggahan tersebut.

Pengalaman serupa juga dirasakan warganet lainnya, @w******* yang meninggalkan pesan di kolom komentar postingan.

Baca juga: Gantikan Posisi Wulan Guritno, Jabatan Baru Chef Juna Mentereng, Rekam Jejaknya Disorot

"Ada banget atasan yang ngedumel “emang kalo cuti jempolnya gabisa ngetik hp ya? Saya aja cuti masih sempet kerja by phone” heh kaga semua orang kaya elu ya! Mendengar itu secara langsung dengan tekat bulat bulan depan pengajuan resign," tulisnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pemotongan gaji karyawan saat sedang cuti karena slow response menurutnya tidak dibenarkan.

Sebab, pada prinsipnya, karyawan yang sedang cuti berhak menerima gaji. Pemotongan gaji ketika karyawan sedang cuti melanggar aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji (Tribunnews.com)

Hal itu tercantum dalam Pasal 84 UU No 6/2023 yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap Pekerja/Buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (cuti dan waktu istirahat) berhak mendapat upah penuh."

Adapun cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh sebanyak 12 hari dalam setahun dengan catatan karyawan tersebut telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

"Jadi tidak ada alasan apapun yang dapat dibenarkan bagi perusahaan yang hendak memotong upah karyawan, termasuk bila yang bersangkutan slow respons terhadap panggilan perusahaan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/11/2024).

Anwar menyampaikan, pemotongan gaji hanya dapat dilakukan dengan persetujuan karyawan dengan memberikan surat kuasa bagi perusahaan untuk memotong upah tersebut.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved