Pilkada Tapteng

HAPPY Ending Perjuangan Masinton Pasaribu di Pilkada Tapteng, Sempat Ditolak Mendaftar, Dipolisikan

Jalan terjal Masinton Pasaribu, baik ketika menuju maupun di di tengah gelanggang Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) berakhir manis atau happy ending.

|
Editor: Juang Naibaho
tribunnews.com/LENDY RAMADHAN
Hasil penghitungan suara sementara menunjukkan Masinton Pasaribu dan Mahfud Efendi unggul dengan perolehan suara 86.663 atau 54,01 persen. Sedangkan rival politiknya, pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul mendapat 73.805 suara atau 45,99 persen. 

Masinton kemudian meminta jajaran KPU untuk berpihak pada demokrasi. Ia mengatakan KPU Tapteng tak menjalankan peraturan perundang-undangan sehingga dirinya tak bisa mendaftar.

"Di sana tak ada lagi KPU yang menjalankan hukum dan perundang-undangan. Kalian bicara norma. Memble-memble. Apa kalian ini? Demokrasi kita rusak. Kebrutalan ini dimulai oleh penyelenggara," kata Masinton sambil menunjuk-nunjuk jajaran KPU.

Merespons amarah kader partai banteng tersebut, KPU RI akhirnya memerintahkan KPU Tapteng untuk menerima berkas pendaftaran Masinton-Mahfud. 

Perintah ini tertuang dalam surat Surat KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2.SD/06/2024 yang dikeluarkan pada 11 September 2024. Isi surat KPU RI memerintahkan KPU Tapteng agar menerima kembali berkas pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada daerah dengan satu pasangan calon kepala daerah.

"Kesimpulan rapat bersama KPU, DKPP, Bawaslu terdapat pemilih dengan satu pasangan calon dan terdapat kesalahan berupa adanya pendaftaran calon pada masa perpanjangan tidak diberikan status penerimaan atau penolakan," tulis keputusan KPU RI tersebut.

Bermodal surat itu, Masinton-Mahmud pun bisa melenggang ke arena Pilkada Tapteng. Ia kembali mendatangi KPU Tapteng pada Sabtu (14/9/2024) malam, untuk mendaftarkan diri.

Sesuai tahapan, Masinton-Mahmud akhirnya resmi ditetapkan sebagai pasangan calon bupati-wakil bupati Tapteng.

Namun, jalan Masinton masih berliku. Kubu lawan politiknya protes dan melaporkan komisioner KPU Tapteng karena menerima pendaftaran Masinton-Mahmud. 

Ketua DPP NasDem koordinasi Aceh-Sumut yang juga Ketua Tim Pemenangan Khairul-Darwin menganggap KPU plin-plan dan menyalahi aturan. "Bukan karena Masinton teriak-teriak lantas KPU mengubah aturan. KPU harus punya sikap, mengikuti aturan. KPU RI harusnya bertanya kepada KPU di daerah kenapa Masinton ditolak, apakah sesuai aturan atau tidak penolakan itu," sebutnya.

Selain itu, Masinton harus berjibaku untuk menarik simpati masyarakat Tapteng. Apalagi, ada segelintir kader PDIP yang dia anggap tak mendukung pencalonannya.

Bahkan, insiden internal ini sempat berujung laporan kepolisian. Adalah Wakil Ketua DPRD Tapteng, Camelia Neneng Susanty Sinurat yang melaporkan Masinton Pasaribu atas dugaan penganiayaan.

Insiden itu terjadi seusai rapat PDIP pada Minggu (6/10/2024). Para kader PDIP kemudian pergi ke tempat kuliner yang berada di Jalan Iskandar Muda. 

Saat itulah Masinton memanggil beberapa orang kader PDIP Tapteng dan mempertanyakan alasan tidak mendukung pencalonan dirinya menjadi calon bupati Tapteng.

"Didatangi sama Pak Masinton sambil bertanya, 'kenapa kau tidak tegak lurus', 'buka baju mu itu, kalau kau tak mau tegak lurus', katanya (Masinton) sambil memegang bajunya (korban)," kata Joko Situmenag, penasihat hukum pasangan Masinton-Mahmud.

Belakangan, laporan Neneng di Polrestabes Medan dicabut. Kedua pihak sepakat damai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved