Berita Nasional
Kena OTT KPK, Rohidin Mersyah Akan Gugat Status Tersangka, Biarkan Pilkada Selesai Dulu
Aizan Dahlan ketua tim kuasa hukum calon petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, gugatan itu akan dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada
Menurut Ahmad, Rohidin merupakan calon kepala daerah yang memiliki elektabilitas tinggi dan berjarak lebar dengan pesaingnya.
"Coba saja cek elektabilitasnya dalam berbagai survey. Sangat jauh. Tentu untuk menahan laju elektabilitas tersebut atau menggagalkannya, berbagai upaya akan dilakukan untuk menggagalkan kemenangannya," ujarnya.
Ia berharap KPK sebagai penegak hukum, akan bersikap adil, bijaksana, dan tidak memihak dalam menyikapi dan dalam masa pemilu seperti sekarang.
"Kepada penyelenggara pemilu (KPU & Bawaslu) untuk terus berpegang teguh pada hukum (rule of law) untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil," katanya.
KPK: Penangkapan Tak Ada Unsur Politis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024, tidak memiliki unsur politis.
KPK membantah telah menjadi alat politik dan sengaja menjegal Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Bengkulu 2024.
"Jadi apakah ini adalah pesanan dari pesaingnya? Sama sekali nggak. Saya pastikan, KPK bukan menjadi alat politik untuk menjegal calon-calon ini," kata pimpinan KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu pada Minggu (24/11/2024) malam.
Menurut Alex, penangkapan Rohidin Mersyah tidak serta merta menghentikan pencalonannya sebagai kandidat pada Pilkada Bengkulu 2024.
Pada saat hari pencoblosan, Rohidin Mersyah tetap ada di surat suara dan pemilihan tetap berlangsung.
"Surat suaranya kan sudah ada, tidak mungkin juga diganti atau dibatalkan," kata Alex.
"Pemilihan itu masih tetap berlangsung, tidak ada persoalan, jadi silahkan rakyat yang menentukan pilihan."
Namun demikian, lanjut Alex, pendekatan hukum harus tetap dijalankan sesuai dengan alat bukti yang dimiliki KPK.
Bahkan, Alex menambahkan, Rohidin Mersyah tetap akan dapat dilantik sebagai Gubernur Bengkulu jika nantinya terpilih.
"Biasanya mekanismenya seperti itu. Tetap dilantik. Tapi kemudian setelah itu diberhentikan," jelasnya.
Rohidin Mersyah
Gubernur Bengkulu
KPK
berita nasional
Rohidin Mersyah Akan Gugat
Praperadilan Rohidin Mersyah
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rohidin-Mersyah-Gubernur-Bengkulu-kena-OTT.jpg)