Berita Nasional

Kena OTT KPK, Rohidin Mersyah Akan Gugat Status Tersangka, Biarkan Pilkada Selesai Dulu

Aizan Dahlan ketua tim kuasa hukum calon petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, gugatan itu akan dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada

Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu RM (Rohidin Mersyah) selaku Gubernur Bengkulu, IF (Isnan Fajri) selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca) selaku ajudan Gubernur Bengkulu berjalan menuju ruang konferensi pers Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Terkena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan dan gratifikasi, tim hukum Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan mengajukan gugatan praperadilan.

Diketahui, KPK melakukan OTT di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) pagi hingga siang. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan 7 orang (terbaru 10 orang), satu di antaranya yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Saat ini, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Aizan Dahlan ketua tim kuasa hukum calon petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, gugatan itu akan dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024.

"Praperadilan akan dilayangkan setelah pencoblosan Pilkada. Saat ini kami tim sedang menyiapkan gugatan dengan mempelajari konstruksi hukumnya," kata Aizan dikutip dari Kompas.com, pada Selasa (26/11/2024). 

Gugatan tersebut akan disampaikan setelah 27 November 2024.

Nasib Rohidin Calon Gubernur Petahanan Bengkulu Usai Terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK
Nasib Rohidin Calon Gubernur Petahanan Bengkulu Usai Terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK (Tribunbengkulu/Tribunnews)

"Kita selesaikan dahulu agenda Pilkada (27 November 2024)," ungkapnya. 

Praperadilan diajukan sebagai respons terhadap pernyataan resmi KPK RI pada 24 November 2024 yang menginformasikan mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu. 

Menurut pernyataan tersebut, rangkaian OTT dimulai pada Juli 2024 dan dilaksanakan pada 23 November 2024

"Dengan ini kami menyatakan semestinya proses terhadap laporan masyarakat ini dapat dilakukan dengan prosedur penanganan normal, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, bukan dengan metode tangkap tangan," tegas Aizan Dahlan.

Golkar Nilai Ada Upaya Politisasi

Pasca penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) mendapat kritik dari DPR RI. 

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan menilai diduga kuat bernuansa politik karena yang bersangkutan tengah bertarung dalam Pilkada 2024.

Diketahui, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024). 

"Ikut sertanya Rohidin dalam pemilihan kepala daerah dan waktu penetapan tersangkanya jelang pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 kecenderungannya dan kuat dugaan sebagai upaya politisasi," kata Irawan dalam keterangannya, Senin (25/11/2024). 

"Sebagai orang politik, tentu terlintas pikiran dan praduga bahwa penetapan tersangka tersebut untuk membatasi ruang gerak pasangan calon, membangun persepsi calon terindikasi kasus korupsi, melemahkan konsolidasi jelang pemungutan suara dan sebagainya yang ujungnya menghendaki Pak Rohidin kalah," imbuhnya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved