Kepala Rutan Tarutung dan Pejabat Struktural Sosialisasikan Pelaksanaan Hak dan Kewajiban WBP
Sosialisasi Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Warga Binaan Sesuai UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham RI No 6 Tahun 2013
TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Bertempat di Aula Rutan Tarutung, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) Evan Yudha Putra Sembiring bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, James Bond Naibaho, Kasubsi Pengelolaan, Mian Halomoan Simarmata dan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan melakukan Sosialisasi Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Warga Binaan Sesuai UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham RI No 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Senin (25/11/2024).
Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pidana, mengedukasi warga binaan tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan dan mempererat hubungan antara warga binaan dengan para petugas Rutan Kelas IIB Tarutung.
Dalam arahannya, Evan Sembiring memberikan penjelasan mengenai hak-hak yang dimiliki warga binaan, seperti hak integrasi, layanan kesehatan, makanan yang layak, pembinaan keagamaan, dan kunjungan keluarga. Beliau juga menekankan pentingnya menjalankan kewajiban, seperti mematuhi tata tertib dan menjaga kedisiplinan di dalam Rutan.
Dilanjutkan oleh beberapa pejabat struktural, yaitu James Bond Naibaho menyampaikan arahan terkait upaya warga binaan untuk menjaga hubungan baik antar sesama serta pentingnya keterlibatan aktif dalam kegiatan pembinaan.
Baca juga: Sosialisasi Pelaksanaan Pilkada bagi Pegawai dan Warga Binaan, Rutan Tarutung Gandeng KPU Taput
Senada dengan arahan Karutan, Jonias B. Pakpahan mengedukasi tentang program pelayanan tahanan dan pentingnya peran warga binaan dalam mendukung kelancaran program tersebut dan juga Mian Halomoan R. Simarmata memberikan informasi tentang pengelolaan fasilitas di Rutan dan hak-hak warga binaan terkait layanan fasilitas tersebut.
"Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi momen penting untuk mempererat komunikasi antara warga binaan dengan pegawai Rutan Kelas IIB Tarutung," ujarnya.
Respons positif dari warga binaan menunjukkan bahwa kegiatan ini diterima dengan baik. Sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan warga binaan, kegiatan diakhiri dengan pembagian multivitamin yang dilakukan langsung oleh Kepala Rutan dan jajaran kepada seluruh warga binaan.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan aman dan kondusif. Para warga binaan menerima materi dengan baik dan menunjukkan antusiasme selama pelaksanaan kegiatan. Selain itu, kegiatan ini juga mempererat hubungan antara warga binaan dan pegawai Rutan Kelas IIB Tarutung.
Menutup kegiatan, Evan Sembiring mengimbau kembali agar seluruh Warga Binaan agar mematuhi seluruh Tata Tertib yang ada di Rutan Tarutung agar pemenuhan hak warga binaan dapat terlaksana dengan baik dan juga tercipta kondisi yang aman dan kondusif. (*)
| STATEMENT Kabid HAM Flora Nainggolan Usai Tinjau Rumah Darma Ambarita yang Terisolasi di Samosir |
|
|---|
| Komitmen Awal Tahun Menuju Indonesia Emas, Lapas Padangsidimpuan Hadiri Apel Bersama Awal Tahun 2025 |
|
|---|
| Langkah Awal di Tahun 2025: Lapas Pematangsiantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Jajaran Lapas Labuhan Ruku Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025 |
|
|---|
| Menkum Supratman Andi Agtas Tinjau Progres Pembangunan Gedung Kanwil Hukum Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sosialisasi-Pelaksanaan-Hak-caas.jpg)