Berita Viral

UPDATE OTT Gubernur Bengkulu, KPK Beber Fakta Tim Sukses Minta Uang ke Rohidin Mersyah

KPK mengungkap fakta baru tentang Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT)

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
Rohidin Mersyah Calon Gubernur Petahana Bengkulu. Rohidin Mersyah terjaring OTT KPK pada Sabtu (23/11/2024) malam. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru tentang Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada Serentak 2024.

KPK menemukan adanya percakapan permintaan uang dari tim sukses, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Bukti itu diperoleh dari ponsel yang disita oleh KPK.

"Kalau dilihat dari bukti-bukti chatting WA yang berhasil diamankan HP-nya itu tergambar jelas bahwa uang ini untuk nanti tim sukses," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Senin (25/11/2024).

"Jadi tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini dan seterusnya ada itu dalam percakapan itu," sambungnya.

Selain ponsel, KPK juga menyita barang bukti berupa sejumlah uang tunai dan dokumen.

Dalam kesempatan ini, Alex juga menjelaskan bahwa penangkapan Rohidin Mersyah tidak bernuansa politis. Pasalnya, kata dia, penyelidikan itu sudah mulai dilakukan sejak Mei 2024. 

Namun, ia mengatakan, KPK mendapatkan informasi dari pelapor bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang pada Jumat (22/11/2024). 

"Jadi sebetulnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu. Baru kemarin hari Jumat, kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang. Itu titik puncaknya," ujarnya.

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. 

Dalam OTT pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. 

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan dan bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.

Tetap Yakin Menang Pilgub

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved