Berita Viral

NASIB Pilu Bocah Perempuan Bawa Senjata Tajam saat Tidur, Alami Trauma Usai Dilecehkan Paman

Pilu nasib bocah perempuan ini, ia harus tidur dengan membawa senjata tajam lantaran trauma dilecehkan pamannya.

Tayang:
Editor: Liska Rahayu
Shutterstock
Ilustrasi - 

TRIBUN-MEDAN.com - Pilu nasib bocah perempuan ini, ia harus tidur dengan membawa senjata tajam lantaran trauma dilecehkan pamannya.

Bocah perempuan tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Ia diketahui dilecehkan pamannya sendiri hingga harus membawa saja saat tidur. 

Kasus ini bermula ketika sang ibu menitipkan anaknya ke sang paman.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Endah Kurniawati mengatakan korban pelecehan seksual oleh pamannya berasal dari keluarga broken home.

"Orang tua anak itu pisah dan ayah anak itu (korban) menikah lagi. Suaminya tidak di Nunukan. Sehingga istri atau ibu korban menjadi tulang punggung keluarga," kata Endah Kurniawati kepada TribunKaltara.com, Rabu (20/11/2024), sore.

Ibu korban yang berusaha mencari nafkah sendiri, kerap kali menitipkan anaknya pada pamannya yang sudah memiliki istri dan anak.

"Suatu ketika ibunya berangkat ke Sulawesi dan tiga anaknya dititipkan ke keluarganya yang berstatus paman. Anak yang jadi korban pelecehan seksual itu anak kedua dan ketiga," ucap Endah.

Lanjut Endah,"Saat ibunya pulang dari Sulawesi, anak paling kecil ngomong ke ibunya, bunda jantung itu ini ya, sembari menunjukkan ke arah kelaminnya. Lalu, bundanya tanya, siapa yang ajarin, kata anak itu dengan polosnya, paman ajarin," tambahnya.

Endah menduga kuat paman korban telah melecehkan ponakannya yang masih polos itu.

Akibat pelecehan seksual yang dialaminya, anak kedua mengalami trauma berat hingga membawa senjata sajam (Sajam) dan meletakkan di kasurnya saat tidur.

"Anak kedua itu, tidak mau dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) kepolisian. Kerap kali melontarkan perkataan kasar ketika diajak ngomong. Bahkan kalau tidur sampai bawa sajam dan diletakkan di kasur. Dia tidak mau didekatin orang dan tidak mau direhab," tuturnya.

DSP3A Nunukan mengungkapkan fenomena kasus pelecehan terhadap anak, mayoritas terjadi di rumah dengan pelaku orang terdekat.

Belakangan ini kasus pelecehan seksual yang menyeret anak dan perempuan di Kabupaten Nunukan masif terjadi.

Bahkan kasus pelecehan anak sangat menyita perhatian publik, lantaran terjadi di dalam rumah dengan pelaku orang terdekat atau masih memiliki hubungan keluarga.

"Hal yang paling ekstrem dalam kasus pelecehan anak adalah pelakunya itu orang terdekat. Bisa keluarga sendiri, tetangga, atau kerabat keluarga," ungkap Endah.

Kasus Pelecehan Anak Tinggi

DSP3A Nunukan mencatat sejak Januari hingga Oktober 2024 ada 31 kasus kekerasan seksual, eksploitasi, dan kekerasan fisik terhadap anak.

Untuk perempuan sejak Januari hingga Oktober 2024 ada sebanyak 6 kasus yang mana perempuan menjadi korban kekerasan dan eksploitasi.

Sementara itu, untuk korban Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Oranh) ada 2 kasus dengan jenis kelamin perempuan (20 tahun) dan laki-laki (19 tahun).

"Paling tinggi dalam kasus anak itu, anak menjadi korban kekerasan seksual," imbuh Endah.

Sementara itu, kasus pelecehan juga pernah terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Mahasiswi di Makassar mengaku telah dilecehkan dosennya.

Mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin, Makassar itu menyebut dirinya telah dilecehkan di beberapa bagian tubuhnya.

Peristiwa bejat itu dilakukan saat sang dosen melakukan bimbingan di ruang kerja dosen.

Ia mengaku telah ditahan pulang, dipegang tangannya, dipeluk hingga diajak untuk berbuat tak senonoh.

Adapun nasib dosen FIB Unhas yang diduga melecehkan mahasiswinya di ruang kerjanya kini akhirnya diskors selama dua semester.

Sebelumnya diketahui pelecehan tersebut terjadi di ruang kerja dosen Unhas tersebut pada 25 September 2024.

Korban yang merupakan angkatan 2021 ini mengaku saat itu diminta bertemu dengan terduga pelaku di ruang kerja.

"Selama ini saya bimbingan layaknya dosen dan mahasiswa, tapi pada hari itu setelah bimbingan, saya minta pulang, namun ditahan," ungkap korban dilansir dari Tribun-Timur.com, Selasa (19/11/2024).

Korban mengaku, terduga pelaku menahannya saat perkuliahan sudah selesai.

 "Jam 4 sore saya mulai bimbingan. Lalu, karena saya rasa sudah sore, saya ingin pulang,"

"Awalnya dia pegang tangan saya, tapi saya memberontak terus. 

 Dia kemudian memaksa untuk memeluk saya, tapi saya menolaknya." ujarnya.

Pelaku bercerita, FS memaksanya untuk melakukan tindakan asusila di ruang kerjanya.

"Dia terus memaksa saya dan saya berteriak untuk meminta pulang," lanjutnya lagi.

Korban dilepaskan, namun hal tersebut membuatnya trauma.

Ia pun melaporkan hal tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.

Namun, ia merasa kecewa dengan penanganan kasus ini.

Bahkan korban merasa disudutkan dimana ada seorang dosen yang menyebutnya halusinasi.

“Pada pemanggilan kedua saya di Satgas, saya merasa disudutkan. 

Bahkan ada dosen yang menyebut saya halusinasi,” ujarnya.  

Hingga pada akhirnya, pihak satgas mendapatkan rekaman CCTV dan keterangan korban sejalan dengan rekaman tersebut.

Terkini Ketua Satgas PPKS Unhas, Farida Patittingi menuturkan pihaknya telah memberikan sanksi terhadap FS.

Mengutip Tribun-Timur.com, pihak Satgas PPKS telah memberhentikan FS sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi dan pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen pada semester ini dan dua semester berikutnya (2026).

"Sanksi yang kami berikan cukup berat,"

"Pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik dan diberhentikan sementara dari tugas tridharma selama satu setengah tahun, yakni semester ini ditambah dua semester mendatang," ujar Farida.

Keputusan tersebut merupakan langkah nyata Unhas dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Selain memberikan sanksi kepada FS, pihak kampus juga memberikan pendampingan psikologi terhadap korban. 

Sementara itu, kasus pencabulan lainnya juga pernah terjadi di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

 Terdakwa kasus pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Masduki (72) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Senin (30/9/2024).

Dalam sidang tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Masduki dengan hukuman penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan dan juga pidana denda sebesar 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Dian Nur Pratiwi, Senin (30/9/2024).

Dalam sidang tersebut majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu barang bukti berupa rok panjang warna hitam, kaus, kerudung, almamater dimusnahkan.

Beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma fisik dan psikis pada korban.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa menyesal, mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi lagi," ucap Dian.

Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved