Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Pencurian di Klenteng Setia Kosambi

Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Klenteng Setia Kosambi, Jalan Bangau

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Klenteng Setia Kosambi, Jalan Bangau 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Klenteng Setia Kosambi, Jalan Bangau Kelurahan Bulian Kota Tebingtinggi. Diketahui pelaku berinisial DS alias Kopter (43), berhasil ditangkap dikediamannya pada Selasa (19/11/2024).

Kejadian bermula pada Senin (18/11), sekitar pukul 06.00 Wib, ketika saksi membuka pintu Klenteng untuk sembahyang. Saksi mendapati pintu samping kiri Klenteng sudah terbuka, dan beberapa barang sudah hilang, termasuk lima buah kuningan tempat dupa, kotak amal beserta isinya, dua pedang berbahan baja, serta satu buah mangkok kuningan. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir sekitar Rp. 70 juta.

Pelapor Suwandi (43), selaku pengurus Klenteng langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dirumahnya, di Jalan Merbuk Kota Tebingtinggi.

Baca juga: Polres Tanjungbalai Ungkap 30 Bungkus Narkoba dan Musnahkan Kokain, Pil Ekstasi dan Sabu

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas Iptu Mulyono dalam keterangannya, Rabu (20/11), menyatakan bahwa saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak ada melakukan perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa saat melancarkan aksinya, dia tidak sendirian melainkan bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pencarian Kepolisian. 

"Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 5 buah kuningan tempat dupa dan 2 batang kayu untuk membuka pintu Klenteng. Kini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi, dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan", sebut Kasi Humas.

Kasus ini masih dalam proses pengembangan Polres Tebingtinggi, untuk menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved