Sumut Terkini

Masih 2 Kepsek yang Ditangkap, LBH Nilai Polda Sumut Istimewakan Kadisdik dan Kepala BKD Langkat

Lembaga Bantuan Hukum Medan menilai Ditreskrimsus Polda Sumut tebang pilih karena hanya menangkap dan menahan dua kepala sekolah.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Suasana gedung Polda Sumut 

Setelah ditangkap, rencananya, dalam waktu dekat keduanya akan dikirim ke jaksa sekaligus barang bukti.

Namun demikian, belum dijelaskan kapan pelimpahan dua kepsek dilakukan.

"Diamankan hari Jumat 15 November. Sudah ditahan, nunggu proses tahap 2,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (20/11/2024).

Hadi mengungkap, untuk tiga tersangka lainnya yakni Saiful Abdi, Kadisdik, Eka Syahputra Depari, Kepala BKD Langkat dan Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan masih melengkapi berkas perkara.

Rencananya, lima tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan sekaligus, sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

"Sesuai petunjuk jaksa, akan dilimpahkan bersamaan. Makanya masih menunggu."

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap lima orang pejabat di Kabupaten Langkat.

Kelimanya, Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Kemudian, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari dan Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.

Mereka diduga terlibat dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved