Sumut Terkini

Masih 2 Kepsek yang Ditangkap, LBH Nilai Polda Sumut Istimewakan Kadisdik dan Kepala BKD Langkat

Lembaga Bantuan Hukum Medan menilai Ditreskrimsus Polda Sumut tebang pilih karena hanya menangkap dan menahan dua kepala sekolah.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Suasana gedung Polda Sumut 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum Medan menilai Ditreskrimsus Polda Sumut tebang pilih karena hanya menangkap dan menahan dua kepala sekolah (Kepsek) dalam dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat.

Dua kepsek yang ditahan yakni Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian, Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Padahal, ada tiga orang tersangka lagi yang masih bebas berkeliaran yaitu Saiful Abdi, Kadisdik, Eka Syahputra Depari, Kepala BKD Langkat dan Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyebut, harusnya Polisi juga menangkap tiga pejabat tersebut.

"LBH Medan menilai jika polda Sumut kembali memberi privilege kepada ketiga tersangka lainya Kadisdik, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan. Harusnya ketiga tersangka tersebut juga ditahan sebagai bentuk penerapan asas equality before the law atau setiap orang sama kedudukannya dimata hukum,"kata Irvan, Rabu (20/11/2024).

Terkait berkas perkara 3 tersangka lainya belum lengkap, LBH mendesak Polisi segera melengkapi berkas supaya mereka bisa ditangkap dan diadili.

Mereka juga meminta Polisi memeriksa Plt Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dan Sekretaris Daerah (Sekda) karena diduga terlibat dalam permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023.

Namun hingga saat ini Polisi disebut belum melakukan penyidikan terhadap keduanya. 

LBH Medan, selaku kuasa hukum para guru honorer dari Kabupaten Langkat meminta supaya Polisi dan Kejaksaan Tinggi menahan 

Saiful Abdi, Kadisdik, Eka Syahputra Depari, Kepala BKD Langkat dan Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.

Kemudian, apabila sudah dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejaksaan, mereka meminta supaya kejaksaan segera mengirim berkas me Pengadilan agar segera diadili.

"Kejati Sumut segera melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka ke Pengadilan dan segera periksa Plt Bupati Langkat Tahun 2023 dan Sekda Langkat serta menentukan status hukumnya."

Sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap dua kepala sekolah terkait suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.

Keduanya Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian, Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, keduanya ditangkap pada Jumat 15 November lalu. Sedangkan penetapan tersangka sudah sejak Maret 2024 kemarin.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved