Berita Viral
AKSI Arogan Pemotor Pelat Merah Dorong Kepala Operator SPBU, Kesal tak Dibolehkan Isi Pertalite
Dia memberitahukan ke pelaku jika sepeda motor pelat merah tidak diperbolehkan mengisi Pertalite tetapi Pertamax.
Ia berencana akan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Dirinya berharap kejadian serupa tidak terjadi di rekan-rekannya yang sesama operator.
"Saya tidak ingin kejadian ini terulang ke orang lain," tandasnya.
Sementara itu, kisah viral SPBU juga pernah terjadi karena truk yang ditolak mengisi solar di SPBU.
Berikut ini klarifikasi Pertamina soal viral di media sosial video truk ditolak isi solar di SPBU karena bukan milik bos.
Terkait viralnya video tersebut, Pertamina memberikan penjelasan.
Media sosial Instagram diramaikan dengan video sopir truk ditolak petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina ketika hendak mengisi bahan bakar minyak jenis solar.
Dalam video yang diunggah akun @andr*** pada Jumat (8/11/2024), awalnya sopir truk merasa heran dengan petugas SPBU yang mengatakan solar habis, namun masih ada truk lain yang mengisi bahan bakar.
Sopir truk kemudian bertanya kepada petugas SPBU kenapa truk lain masih bisa mengisi solar.
Petugas SPBU kemudian mengatakan, solar tersebut milik atau kepunyaan bos. Jawaban petugas SPBU sontak membuat sopir truk menjadi kesal.
“Kok itu ngisi? Bos? Oh berarti harus pakai bos, kok gitu peraturannya Mas? POM Bensin Sengeti. Yen ndak pakai bos ndak diisi,” ujar sopir truk.
Namun, tidak dijelaskan siapa bos yang dimaksud petugas SPBU, apakah pemilik truk lain atau pimpinan sebuah perusahaan yang sudah memesan solar.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, peristiwa di video viral tersebut terjadi di SPBU 24.363.34, Sengeti, Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Video truk ditolak mengisi solar karena bukan milik bos sudah ditayangkan sebanyak 33.700 kali hingga Jumat (15/11/2024).
Penjelasan Pertamina soal video beli solar harus pakai bos
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKSI-Arogan-Pemotor-Pelat-Merah-Dorong-Kepala-Operator-SPBU-Kesal-tak-Dibolehkan-Isi-Pertalite.jpg)