Polda Sumut

Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja, dan 40.118 Butir Ekstasi

Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba hasil operasi selama 64 hari, mulai 9 Oktober hingga 11 November 2024.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, bersama Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka, Kombes Hadi Wahyudi (Kabid Humas Polda Sumut), dan Irwasda Kombes Nanang, memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Sumut, Rabu (20/11). Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEADAN.COM, MEDAN-Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba hasil operasi selama 64 hari, mulai 9 Oktober hingga 11 November 2024, yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu (20/11). Pemusnahan ini meliputi sabu-sabu sebanyak 201,68 kg, ganja 272,23 kg, dan 40.118 butir pil ekstasi.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incinerator. Barang bukti ini disita dari 51 tersangka yang terlibat dalam 32 kasus narkoba. Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan, dalam sambutannya menegaskan komitmen Polda Sumut untuk terus memburu para bandar narkoba dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumut.

“Polda Sumut tidak akan berhenti dalam memberantas narkoba. Kami akan terus mengidentifikasi dan menghancurkan semua jaringan narkoba yang ada, termasuk lokasi-lokasi yang menjadi pusat peredaran dan transaksi narkoba. Semua akan kami babat habis,” ujar Kapolda Whisnu dengan tegas.

Kapolda juga menekankan agar seluruh personel Polda Sumut tetap semangat dalam melaksanakan tugas dan menghindari keterlibatan dalam peredaran narkoba. "Narkoba adalah musuh kita bersama, dan setiap anggota harus sadar akan konsekuensinya jika terlibat dalam peredaran atau penggunaan narkoba,” tegasnya.

Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, menjelaskan bahwa narkoba yang berhasil diamankan ini melibatkan jaringan internasional, termasuk Malaysia-Bagan Asahan, dan jaringan nasional. Para tersangka menggunakan berbagai modus operandi untuk menyelundupkan narkoba ke wilayah Sumut, termasuk menyimpan barang dalam kapal sampan, koper, bahkan lipatan celana.

“Jalur peredaran narkoba masuk melalui laut, terutama dari Malaysia-Belawan dan Malaysia-Bagan Asahan. Ada juga yang masuk lewat jalur laut dari Rokan Hilir, Labuhan Batu, dan Aceh,” kata Kombes Yemi.

Melalui pengungkapan dan pemusnahan ini, Polda Sumut menyelamatkan sekitar 1.930.758 orang dari bahaya narkoba. Dengan rincian, sabu-sabu dapat menyelamatkan 806.620 orang, ganja menyelamatkan 1.088.920 orang, dan ekstasi menyelamatkan 40.118 orang.

Kapolda juga menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 114, pasal 112, dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun.(Jun-tribun-medan.com).

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved