Gelapkan Sepeda Motor, Terdakwa H Divonis Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda sejumlah Rp10 juta

|
Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas kasus penggelapan sepeda motor dengan terdakwa berinisial H, di Pengadilan Negeri Sergai, beberapa waktu lalu. 

David menyebutkan, sebelumnya pihak FIF Group pastinya telah menempuh upaya persuasif kepada debitur yang mengalami kendala dalam menunaikan kewajibannya, termasuk memberikan keringanan-keringanan kepada debitur yang memiliki itikad baik dalam menjalankan kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan.

“Untuk itu, FIF Group mengimbau kepada debitur setia FIF Group agar selalu berhati-hati terhadap bujuk rayu dan godaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengiming-imingi materi ataupun janji mendampingi dengan tujuan unit jaminan Fidusia dialihkan kepadanya untuk dikuasainya,” ujar David.

Debitur bisa langsung berkonsultasi ke kantor FIF Group terdekat untuk mendapatkan informasi yang benar tentang perjanjian pembiayaan,” kata David. (*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved