Gelapkan Sepeda Motor, Terdakwa H Divonis Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda sejumlah Rp10 juta
David menyebutkan, sebelumnya pihak FIF Group pastinya telah menempuh upaya persuasif kepada debitur yang mengalami kendala dalam menunaikan kewajibannya, termasuk memberikan keringanan-keringanan kepada debitur yang memiliki itikad baik dalam menjalankan kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan.
“Untuk itu, FIF Group mengimbau kepada debitur setia FIF Group agar selalu berhati-hati terhadap bujuk rayu dan godaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengiming-imingi materi ataupun janji mendampingi dengan tujuan unit jaminan Fidusia dialihkan kepadanya untuk dikuasainya,” ujar David.
Debitur bisa langsung berkonsultasi ke kantor FIF Group terdekat untuk mendapatkan informasi yang benar tentang perjanjian pembiayaan,” kata David. (*)
| Modus Coba Sepeda Motor Namun Bawa Kabur, Tamsil Ditangkap Polres Padangsidimpuan Dari Persembunyian |
|
|---|
| Wanita Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Asal Padang Sidimpuan Diamankan Polres Sergai |
|
|---|
| Dinilai Ada Kejanggalan Dalam Persidangan, Korban KDRT Minta PT Medan Awasi Sidang di PN Sibuhuan |
|
|---|
| Sat Res Narkoba Polres Binjai Kecewa, Pho Sie Dong Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Medan |
|
|---|
| Empat Oknum Polisi Tak Kunjung Ditahan, LBH Medan Minta Kapolrestabes Medan Bantu Jaksa Eksekusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-dengan-agenda-mendengarkan-kesa.jpg)