Breaking News

Polres Padangsidimpuan

Modus Coba Sepeda Motor Namun Bawa Kabur, Tamsil Ditangkap Polres Padangsidimpuan Dari Persembunyian

Pelaku berinisial TU alias Tamsil (53 ) diamankan di kediamannya di Jalan Tanjung Nomor 5 Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Pelaku berinisial TU alias Tamsil (53 ) diamankan di kediamannya di Jalan Tanjung Nomor 5 Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota padangsidimpuan, Selasa (5/3/2023) karena menggelapkan sepeda motor. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Tim Walet Satreskrim Polres Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum polres Padangsidimpuan.

Pelaku berinisial TU alias Tamsil (53 ) di amankan di kediamannya di Jalan Tanjung No.5 Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota padangsidimpuan, Selasa (5/3/2023) sekira pukul 11:30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria marpaung SE MM, kamis (7/2/2024) mengatakan bahwa tim Walet telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan kerugian satu unit sepeda motor Jenis Honda Beat dengan Nomor Polisi BB 2961 KP warna Silver.

Dasar penangkapan TU atas laporan Korban yang bernama Isran Pulungan dimana sepeda motornya telah dilarikan oleh terlapor.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Walet mendapatkan informasi bahwa pelaku Sedang berada di kediamannya di Jalan Tanjung Nomor 5 Kelurahan Ujung Padang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat dengan Nomor Polisi BB 2961 KP warna Silver, 1 buah kunci kontak, berikut 1 buah BPKB bersama buku STNK.


Berdasarkan keterangan pelapor, kata Kasat reskrim, pada Senin 04 Maret 2024 Pukul 17.00 WIB di Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua,korban bertemu dengan Khsahlan Nasution untuk bernegosiasi harga 1 unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BB 2961 KP berwarna Silver.

Kemudian pelaku meminta untuk mencoba sepeda motor yang hendak di jual tersebut Namun pelaku membawa lari sepeda motor itu. 

Dari hasil pemeriksaan di kepolisian tersangka mengakui telah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, SE MM mengatakan, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Subs 372 KUHPidana tentang penggelapan dan terancam pidana penjara paling lama empat tahun.

“Untuk empertangung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 Subs 372 KUHPidana tentang penggelapan dandiancap 4tahun penjara,"kata AKP Maria.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved