Berita Sumut

Dinilai Ada Kejanggalan Dalam Persidangan, Korban KDRT Minta PT Medan Awasi Sidang di PN Sibuhuan

Adapun korban dalam perkara ini bernama Jenti Mutiara dan yang menjadi terdakwa yakni SH.

Dinilai Ada Kejanggalan Dalam Persidangan, Korban KDRT Minta PT Medan Awasi Sidang di PN Sibuhuan

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), minta Pengadilan Tinggi (PT) Medan untuk mengawasi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Padang Lawas.

Adapun korban dalam perkara ini bernama Jenti Mutiara dan yang menjadi terdakwa yakni SH.

Pengacara korban, Paul JJ Tambunan menilai, terdapat beberapa kejanggalan dalam proses persidangan.

Hal itulah yang menyebabkan, mereka melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke PT Medan dengan nomor 813/SPH/PJJT-LO/XII/2023.

"Pada saat kita meleges surat kuasa untuk melihat persidangan, salah satu panitera menyampaikan gak perlu di leges, dengan alasan sidang tertutup," katanya, Senin (4/12/2023).

Selain itu, Paul juga membeberkan bahwa dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Dharma Putra Simbolon juga menolak kuasa hukum (Paul) korban untuk menyaksikan dengan alasan sidang tertutup dan sudah diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum.

Atas hal tersebut, Paul pun meminta kepada Ketua PT Medan untuk dapat mengawasi proses persidangan tersebut.

"Permintaan kami, memohon perlindungan hukum kepada klien kami selaku korban, memohon agar dilakukannya pemantauan dan pengawasan, dan memohon agar Ketua PT Medan memberikan atensi terkait penanganan perkara ini agar terdakwa ditahan," urainya.

Ia mengatakan, seharusnya terdakwa dilakukan penahanan karena terdakwa dijerat pasal 44 ayat 1 UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Jadi kalau kesannya dari Polisi, Kejaksaan dan hakim tidak ditahan, seakan-akan tiga APH ini sudah tau hukuman apa yang mau diberikan ke terdakwa. Artinya tidak ada ketakutan dari aparat hukum kita, si terdakwa ini saat putusan melarikan diri," ungkapnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved