Gelapkan Sepeda Motor, Terdakwa H Divonis Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda sejumlah Rp10 juta
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Seorang perempuan pelaku penggelapan sepeda motor berinisial H, divonis penjara enam bulan dan denda Rp 10 juta rupiah.
Vonis tersebut terungkap dalam sidang putusan banding dari Pengadilan Tinggi Medan, tertanggal 17 September 2024.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” bunyi putusan banding yang diketuai oleh hakim Pengadilan Tinggi Medan, Dr Djaniko MH Girsang.
Peristiwa ini berawal pada hari Senin (13/3/2023), terdakwa H datang ke showroom/ dealer sepeda motor untuk membeli satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna silver secara kredit melalui pembiayaan PT Federal International Finance.
Namun, pada saat memasuki bulan keempat atau Juli 2023 sampai dengan Oktober 2023, terdakwa sudah tidak pernah lagi membayar angsuran ke FIF Group.
Kemudian pada Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekitar pukul 17.45 WIB, Tim CR PT FIF Central Remedial Region Medan mendatangi rumah terdakwa H untuk menagih angsuran yang tertunggak selama empat bulan, namun terdakwa H menjelaskan bahwa sepeda motor yang dibelinya tersebut telah dialihkan atau dijual atau dipindahtangankan kepada orang lain.
Perkara ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sei Rampah yang telah diputus pada Selasa, tertanggal 23 Juli 2024.
Dalam amar putusan hakim:
“Menyatakan Terdakwa H terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan Ttertulis dari penerima Fidusia,” bunyi amar putusan hakim.
Baca juga: Upaya Memberantas Perjudian, Polsek Bosar Maligas Gerebek Sarang Judi di Simalungun
Hakim melanjutkan, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Namun, melalui kuasa hukum, terdakwa melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut.
Pada putusan banding tersebut ternyata hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima Fidusia.
Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
FIF Group, melalui Remedial Region Head Sumut 1, Raja David Siagian, SH sangat menyayangkan persitiwa adanya debitur yang harus berhadapan dengan hukum akibat perbuatannya mengalihkan objek jaminan Fidusia tanpa ada persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
“FIF Group sangat konsen dengan upaya hukum terhadap debitur nakal yang mengalihkan objek jaminan Fidusia,” ucap David.
| Modus Coba Sepeda Motor Namun Bawa Kabur, Tamsil Ditangkap Polres Padangsidimpuan Dari Persembunyian |
|
|---|
| Wanita Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Asal Padang Sidimpuan Diamankan Polres Sergai |
|
|---|
| Dinilai Ada Kejanggalan Dalam Persidangan, Korban KDRT Minta PT Medan Awasi Sidang di PN Sibuhuan |
|
|---|
| Sat Res Narkoba Polres Binjai Kecewa, Pho Sie Dong Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Medan |
|
|---|
| Empat Oknum Polisi Tak Kunjung Ditahan, LBH Medan Minta Kapolrestabes Medan Bantu Jaksa Eksekusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-dengan-agenda-mendengarkan-kesa.jpg)