Polres Labuhanbatu

Persempit Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan tersangka WW alias Wahyu (42) yang diduga sebagai pengedar sabu di Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, pada 10 November 2024. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,22 gram, bong, pirek bekas bakar, uang tunai, sepeda motor, dan ponsel. Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Labuhanbatu yang bersih dari narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka, WW alias Wahyu (42), ditangkap pada Minggu malam, 10 November 2024, di sebuah rumah di Jalan Siringo-Ringo, Gang Manggis, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut. Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman, S.H., segera menugaskan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran sabu. Barang bukti yang ditemukan di lokasi meliputi satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,22 gram bruto, satu bong dari botol kaca, satu pirek bekas bakar dengan sisa sabu seberat 1,26 gram bruto, dua mancis, uang tunai sebesar Rp1.125.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dan sebuah ponsel Oppo warna hitam.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama Polres Labuhanbatu, khususnya dalam mendukung misi Asta Cita Program 100 Hari Kerja Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada pemberantasan narkoba.

"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk membersihkan wilayah Labuhanbatu dari peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. Kami akan terus gencarkan pemberantasan narkoba secara masif, terlebih mengingat ancaman serius yang ditimbulkan terhadap pembangunan dan keamanan nasional," ungkap AKP Syafrudin.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika. "Kami sangat berterima kasih atas peran aktif masyarakat. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Labuhanbatu yang bersih dari narkoba," tutupnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved