Polres Labuhanbatu

Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar Sabu di Desa Sibito, Uang Tunai dan Timbangan Disita

Petugas Polsek Aek Natas menunjukkan barang bukti sabu, timbangan digital, dan uang tunai hasil penjualan narkoba yang disita

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Polsek Aek Natas menunjukkan barang bukti sabu, timbangan digital, dan uang tunai hasil penjualan narkoba yang disita dari tersangka BS (51) di Desa Sibito, Labuhanbatu Utara, Kamis (30/10). Tersangka diduga menjadi pengedar sabu di kawasan perdesaan Aek Natas. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABURA-Langkah kaki BS (51) terhenti di depan rumahnya di Dusun II Unte Mungkur, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Kamis (30/10/2025) pagi.

Lelaki paruh baya itu tak berkutik ketika tim opsnal Polsek Aek Natas mendapati bungkusan sabu dan timbangan digital di ruang tamunya.

Operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dr Iskandar Muda Sipayung itu berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah BS.

Di lokasi yang disebut kerap menjadi tempat transaksi sabu itu, polisi mengintai selama beberapa waktu sebelum akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 1,19 gram, plastik kosong berbagai ukuran, tiga ponsel (dua Nokia, satu Vivo), timbangan elektronik, alat hisap sabu (bong) dari botol lasegar, kaca pirex, serta uang tunai Rp2,495 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

BS sempat berusaha berdalih, namun bukti di hadapan petugas terlalu telak. Di balik dompet kulitnya, terselip sejumlah uang pecahan yang disebut polisi kerap digunakan untuk transaksi kecil-kecilan.

“Benar, tersangka BS sudah kami amankan bersama seluruh barang bukti,” ujar Kapolsek Aek Natas AKP Sofyan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi.

Sofyan menegaskan, penangkapan ini menjadi bagian dari operasi berkelanjutan Polsek Aek Natas dalam memberantas jaringan peredaran sabu di wilayah Labuhanbatu Utara.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar. Sekecil apa pun peredarannya, tetap akan kami kejar,” katanya tegas.

Kini BS mendekam di ruang tahanan Polsek Aek Natas.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sore itu, rumah kecil di ujung Dusun Unte Mungkur kembali sunyi.

Warga yang sebelumnya curiga akhirnya lega. Sementara BS, yang dikenal kalem di lingkungannya, kini menatap masa depan yang gelap di balik jeruji besi.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved