Curanmor di Medan

Curi Sepeda Motor di Parkiran Warkop di Medan , Polisi Tembak Kaki Pelaku, Ini Tampangnya

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian P Simangunsong, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Romi Pangihutan Marpaung, pelaku pencurian sepeda motor (di kursi roda). Dia ditangkap usai beraksi di warkop Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Petisah, kedua kakinya pun ditembak polisi, karena melakukan perlawanan saat ditangkap. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang pria ditangkap polisi, setelah mencuri satu unit sepeda motor di depan warung kopi (Warkop).

Pelaku yakni bernama Romi Pangihutan Marpaung (31) Jalan Dame Pasar IV, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

Ia pun dihadiahi timah panas oleh petugas, lantaran melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian P Simangunsong, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

Dimana, korban bernama Juwi Erlangga (20) kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Petisah, pada Minggu (10/11/2024) kemarin.

"Setelah dilakukan olah TKP dan mengecek rekaman CCTV, terlihat ada dua orang pelaku," kata Dian kepada Tribun-medan, Senin (11/11/2024).

Katanya, dalam rekaman CCTV tersebut terlihat para pelaku ini masuk ke areal parkir dan mengambil sepeda motor korban.

"Pelaku merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci leter T," sebutnya.

Dian menyampaikan, petugas yang telah mengidentifikasi pelaku pun langsung melakukan penyelidikan.

Saat itu, petugas mendapatkan informasi salah satu pelaku sedang berada di Jalan Turi, Kecamatan Medan Denai.

"Kemudian kita melakukan pengejaran dan menangkap pelaku. Sewaktu mau diboyong ke kantor, pelaku ini mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, selain mengamankan pelaku petugas juga menemukan sepeda motor korban yang dicuri.

Katanya, saat ini masih ada satu tersangka lagi yang masih dilakukan pengejaran oleh petugas.

"Terhadap pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved