Berita Medan

Digerebek Polisi dan Sempat Kabur, 2 Pengedar dan Pemakai Narkoba ini Dijebloskan ke Penjara

Dari tempat itu, polisi menangkap dua orang bernama Siswandi (40) dan Amin (32).

Editor: Ayu Prasandi
HO
Kedua pelaku narkoba, saat diamankan di kantor polisi usai ditangkap saat penggebekan di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Polisi menggerebek lokasi yang disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba.

Lokasinya terletak di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.

Dari tempat itu, polisi menangkap dua orang bernama Siswandi (40) dan Amin (32).

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, penggebekan itu dilakukan, pada Selasa (5/11/2024) lalu.

Bermula dari informasi yang diterima oleh petugas, adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka," kata Janton, Minggu (10/11/2024).

Katanya, di lokasi petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu, tiga plastik klip kosong.

Satu buah pipet yang ujungnya runcing dan uang tunai sebesar Rp 175.000.

"Saat penggerebekan berlangsung, kedua tersangka ini sempat berusaha melarikan diri namun berhasil dikejar oleh petugas," sebutnya.

"Pelaku juga sempat membuang barang bukti, namun petugas menemukan dan mengamankan barang-barang tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan setelah diamankan kedua pelaku berserta barang buktinya pun langsung diboyong ke kantor polisi.

"Dari hasil interogasi, pelaku Siswandi ini mengaku sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut, sementara pelaku Amin sebagai pengguna," ucapnya.

Janton menyampaikan, kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami masih melakukan penyelidikan, untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved