Selasa, 7 Juli 2026

Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Curanmor dan Dua Penadah di Sergai dan Tebingtinggi

Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan menangkap satu pelaku dan dua penadah.

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan menangkap satu pelaku dan dua penadah. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan menangkap satu pelaku dan dua penadah.

Pelaku, Dion Stiono (39), ditangkap di rumahnya di Dusun Manik Rambung, Kelurahan Dampak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Badagai (Sergai) pada Minggu, 3 November 2024 sekitar pukul 23.45 WIB. Sementara itu, dua penadah, Hambali (38) dan Dedy Syahputra alias Karo (35), ditangkap di Kota Tebing Tinggi.
 
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan korban, Marmin (51), warga Dusun Bah Tangan Nagori Mekar Sari Raya, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Korban kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di depan Toko Mandiri Ponsel di Jalan Medan-Pematangsiantar KM. 10, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
 
Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku Curanmor berada di sebuah rumah di Dusun Manik Rambung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan Dion Stiono di rumahnya.

Baca juga: Wakapolres Tanjungbalai Cek Gudang Logistik KPU dan Kesiapan Personel Pengamanan


 


Dalam interogasi, Dion Stiono mengaku mencuri sepeda motor korban seorang diri dan membawanya ke rumah Dedy Syahputra alias Karo. Selanjutnya, Dedy Syahputra menghubungi Hambali untuk datang ke rumahnya.
 
Berdasarkan pengakuan Dion Stiono, Tim Opsnal Unit Jahtanras menangkap Dedy Syahputra alias Karo dan Hambali di Kota Tebing Tinggi. Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
 
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, menyatakan bahwa ketiga pelaku saat ini ditahan di Mako Polres Simalungun. "Hingga saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Mako Polres Simalungun untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata AKP Herison Manulang.
 
Penangkapan ini menunjukkan bahwa Polres Simalungun serius dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Mereka juga menunjukkan komitmen dalam melindungi masyarakat dari tindakan kriminal.
 
Keberhasilan Polres Simalungun dalam mengungkap kasus Curanmor ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mencegah dan memberantas kejahatan. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 02:00 WIB
Portugal
Portugal
0 - 1
Spain
Spanyol
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 07:00 WIB
United States
Amerika Serikat
1 - 4
Belgium
Belgia
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 23:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Egypt
Mesir
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved