Sumut Terkini
Sidang Perkara Dugaan Malpraktek di RSUD Amri Tambunan, Mediasi Berakhir Gagal
Sidang terakhir dengan agenda mediasi digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Senin, (4/11/2024).
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
Korban yang awalnya datang ke rumah sakit dalam keadaan sehat akhirnya meregang nyawa setelah dilakukan operasi Caesar di rumah sakit milik Pemkab Deli Serdang ini.
Saat ini suami korban, Aprianto Manurung terus mencari keadilan atas kematian istrinya.
Setelah melaporkan kasus kematian inisecara pidana di Polda Sumut, kini ia juga menggugat RSUD Amri Tambunan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan RSUD Amri Tambunan digugat Rp 5 Miliar.
"Iya benar, kemarin klien kita daftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Lubuk Pakam. Yang kita gugat itu ada 6 mulai dari Bupati Deli Serdang, Direktur RSUD Amri Tambunan hingga 4 orang lagi dokter dan tenaga medis salah satunya dr Jekson Lubis Sp.OG, " ujar Pengacara Aprianto Manurung, Bobson Samsir Simbolon Selasa, (27/8/2024).
Bobson menjelaskan gugatan di PN Lubuk Pakam ini terdaftar dengan nomor perkara 452/Pdt. G/2024/PN Lbp.
Untuk agenda sidang pertama akan digelar pada 3 September mendatang. Untuk mengikuti sidang ini ia menyebut pihaknya sudah menyiapkan alat bukti dokumen dan saksi-saksi termasuk akan menghadirkan saksi ahli.
"Berdasarkan alat bukti dokumen dan saksi-saksi yang kita punya, kita yakin sudah terjadi perbuatan melawan hukum diduga dilakukan bersama sama mulai dari tergugat 1 sampai tergugat 6.
Bupati Deli Serdang kenapa kita tarik jadi tergugat karena berdasarkan UU kesehatan yang baru kepala daerah itu memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan agar hak-hak pasien itu bisa diberikan.
Karena pengawasan itu tidak dilakukan makanya itu terjadi lah perbuatan melawan hukum," kata Bobson.
Bobson menyimpulkan istri kliennya itu sama sekali tidak mendapatkan haknya sebagai pasien.
Dianggap dokter spesialis dan tenaga medis yang menangani pasien tidak menjalankan kewajibannya sebagai tenaga medis.
Untuk di pengadilan nanti mereka akan siapkan ahli hukum kesehatan salah satunya.
"Dalam petitum kita minta hakim menyatakan bahwa para tergugat itu sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian kerugian itu kurang lebih inmateril Rp 5 miliar.
Akibat dari perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan hilangnya nyawa istri klien kita. Sebenarnya nyawa tidak bisa dibayar uang tetapi akibat hilangnya nyawa istrinya itu klien kita itu mengalami kerugian yang sangat besar salah satunya anaknya kehilangan kasih sayang seorang ibu," ucap Bobson.
| Bupati Samosir Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan |
|
|---|
| Inovasi KATA BAIK Bawa Pemko Binjai Raih Juara 1 pada North Sumatera Innovation Day 2025 |
|
|---|
| Polisi yang Gebuki Pengendara di Depan Polda Sumut Ternyata Alami Gangguan Kejiwaan |
|
|---|
| Kata BKD DPRD Sumut Terkait Megawati Zebua Resmi Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Tim Gabungan Kodim 0205/TK Tangkap Dua Terduga Pemain Sabu, Sembilan Paket Jadi Bukti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-di-RSUD-Amri-Tambunan-di-Lubuk-Pakam.jpg)