Sumut Terkini

Sidang Perkara Dugaan Malpraktek di RSUD Amri Tambunan, Mediasi Berakhir Gagal

Sidang terakhir dengan agenda mediasi digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Senin, (4/11/2024).

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA
RSUD Amri Tambunan di Lubuk Pakam  

TRIBUN-MEDAN.com,DELISERDANG- Sidang beragendakan mediasi dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan mantan keluarga pasien RSUD Amri Tambunan atas dugaan malpraktek berakhir gagal tanpa kesepakatan. 

Sidang terakhir dengan agenda mediasi digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Senin, (4/11/2024).

Pihak penggugat masih tetap pada keyakinannya yang telah mencantumkan dalam materi gugatan bahwa mereka menuntut Rp 5 Milyar dalam kasus perkara kematian Happy Yansdika Damanik warga Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

"Iya Senin kemarin sudah dilakukan mediasi sama hakim mediator tapi nggak ada kesepakatan. Ya kalau sudah seperti ini ya lanjut lah berarti untuk pembacaan gugatan. Sidangnya Senin depan diagendakan lagi," ujar Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, Kamis (7/11/2024). 

Kasus kematian pasien RSUD Amri Tambunan, Happy Yansdika Damanik di Kabupaten Deli Serdang karena dugaan malpraktek sempat viral di media sosial pada Juli 2022.

Korban yang awalnya datang ke rumah sakit dalam keadaan sehat akhirnya meregang nyawa setelah dilakukan operasi Caesar di rumah sakit milik Pemkab Deli Serdang ini.

Dalam gugatan perkara perbuatan melawan hukum ini ada 6 pihak yang digugat mulai dari Bupati Deli Serdang, Direktur RSUD Amri Tambunan hingga 4 orang dokter dan tenaga medis salah satunya dr Jekson Lubis Sp.OG. Gugatan di PN Lubuk Pakam ini terdaftar dengan nomor perkara 452/Pdt. G/2024/PN Lbp. 

"Kalau kita berharap kedepan ya gugatan mereka ditolak karena tim dokter sebenarnya sudah melakukan upaya maksimal menangani pasien," kata Muslih Siregar. 

Terpisah pengacara Penggugat, Omega Siahaan mengakui kalau mediasi telah gagal karena tidak adanya kesepakatan.

Disebut saat itu pihak tergugat menyampaikan sesuai resume hanya bersedia memberikan uang Rp 10 juta kepada pihak penggugat. Hal itu hanya sebagai tali asih kepada keluarga pasien. 

"Dalam mediasi itu ada resume dari para pihak, di resume mereka menyampaikan kesanggupan 10 juta untuk tali asih. Pada saat itu yang hadir saat mediasi cuma kita yang ada kuasanya hanya tergugat 2," sebut Omega. 

Omega juga berpandangan karena para tergugat banyak yang tidak hadir saat agenda mediasi ini dinilai tidak ada iktikad baik dari mereka untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Ditegaskan kalau mereka pun sudah siap untuk menjalani sidang lanjutan ke depannya mengikuti secara prosedural. "Ya kita yakin sama gugatan kita," katanya.

Kondisi korban dan saat dirawat dan setelah disemayamkan tahun 2022 beserta foto Direktur RSUD Amri Tambunan. 
Kondisi korban dan saat dirawat dan setelah disemayamkan tahun 2022 beserta foto Direktur RSUD Amri Tambunan.  (HO)

Kasus kematian pasien RSUD Amri Tambunan, Happy Yansdika Damanik di Kabupaten Deli Serdang karena dugaan malplraktik memasuki babak baru.

Kasus ini sempat viral di media sosial pada Juli 2022. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved