Medan Terkini
Serikat Buruh Medan Minta UMK Tahun 2025 Dinaikkan hingga 10 Persen, Begini Kata Kadisnaker
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon merespon soal serikat buruh yang meminta kenaikan upah sebesar 8-10 persen.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon merespon soal serikat buruh yang meminta kenaikan upah sebesar 8-10 persen di tahun 2025.
Menurut Ilyan, sampai saat ini belum ada surat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Dewan Pengupahan Kota Medan.
“Jadi nanti semua pembahasannya di Dewan Pengupahan. Saat ini kita masih menunggu, kemungkinan bulan November ini juga pembahasannya,” ucap Illyan, Jumat (1/11/24).
Illyan menjelaskan, jika berkaca pada tahun lalu, hasil penetapan upah minimum kota (UMK) Medan selesai di akhir bulan November.
“Selesai pembahasan dari Dewan Pengupahan, hasilnya diteruskan ke Pemprov. Nanti Pak Gubernur yang mengumumkan, baik itu upah minimum provinsi (UMP) maupun UMK,” jelasnya.
Terkait tuntutan buruh mengenai kenaikan upah, Illyan mengaku, semuanya akan dibahas oleh Dewan Pengupahan.
“Isi Dewan Pengupahan itu ada serikat buruh, asosiasi pengusaha (APINDO) dan Pemerintah. Jadi disana nanti semua dibahas bagaimana hasilnya. Tentunya keputusan yang diambil juga harus persetujuan semua pihak,” jelasnya.
Menurut Ilyan, UMK Medan akan terus bisa mengalami kenaikan apabila seluruh federasi di Kota Medan memiliki program-program yang bagus.
"Kita selalu memperjuangkan agar para pekerja mendapatkan upah yang layak. Dua tahun belakangan ini, UMK kota Medan terus alami peningkatan," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPC Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Medan Tony mengatakan, seluruh buruh Kota Medan meminta Kenaikan upah pada tahun 2025.
Dikatakan Tony, pihaknya meminta untuk menaikkan gaji buruh sebesar 8-10 persen di tahun 2025.
"Dalam kurun 5 tahun terakhir upah buruh Kota Medan hanya mengalami kenaikan yang cukup kecil dan memprihatinkan," jelasnya.
Diketahui, UMK Kota Medan tahun 2023 naik sebesar 7 Persen dari tahun sebelumnya sebesar 7,2 persen atau sekitar Rp 3.624.117.
Sementara di tahun 2024 ini, UMK Kota Medan naik 4 persen atau sekitar Rp 3.769.082.
Untuk tahun ini UMK terbesar di tingkat Provinsi dan Kota Sumut berasal dari Kota Medan.
| Dua Wanita Cekcok hingga Satu Tewas di Deli Serdang, Begini Kata Tetangga |
|
|---|
| Satpol PP Medan Tindaklanjuti Aduan Warga soal Bangunan Tanpa PBG di Sejumlah Titik |
|
|---|
| Polisi Buru Pembuang Bayi yang Ditemukan dengan Mulut Dilakban dalam Ransel di Medan Polonia |
|
|---|
| Diduga Cekcok, Wanita di Percut Sei Tuan Tewas Bersimbah Darah |
|
|---|
| Bayi Ditemukan Tewas di Medan Polonia, Mayatnya Dibuang dalam Ransel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Disnaket-Medan-Ilyan-Chandra-Simbolon-_1.jpg)