Sumut Terkini

Ombudsman Laporkan Kadisdik Sumut ke Pj Gubernur, Imbas Evaluasi Kepsek SMAN 8 Medan Tak Dijalankan

Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean segera menyiapkan surat ke Pj Gubernur. 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba untuk menerbitkan keputusan agar siswi MSF naik kelas. 

Hal ini dilihat dari kasus seorang siswi yang tidak naik kelas dikarenakan minimnya administrasi dan aturan di tingkat sekolah.

Selain itu, minimnya pengetahuan untuk tertib administrasi dalam penggunaan anggaran sekolah. 

Atas hal tersebut, Ombudsman meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk rutin dan berkala melakukan evaluasi kinerja terhadap setiap Kepala Satuan Pendidikan yang berada di kewenangannya. 

"Terkhususnya terhadap SMA Negeri 8 Medan yang sepanjang tahun 2024 telah terbukti melakukan maladministrasi dalam pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah, maladministrasi tidak naik kelasnya Maulidza Sari. Dan adanya temuan hasil audit Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terkait penggunaan anggaran sekolah," pungkas James Marihot Panggabean.

Kadis Pendidikan Sumut belum bisa dikonfirmasi.

Sementara Kabid SMA Dinas Pendidikan, Basir mengaku sedang berada di luar kota. 

"Oh itu, kami sudah diserang DPRD. Belum ada hingga saat ini (sanksi kinerja buruk Kepsek SMAN 8 Medan). Besok baru di kantor," ujarnya sembari berjanji akan memberi keterangan secara langsung

Sebelumnya, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi.

Rosmaida menyebut tidak naik kelasnya MSF murni dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno kenaikan kelas yang dilakukan oleh seluruh tenaga pendidik di SMAN 8. 

"Ada tiga kriteria untuk menentukan kelulusan siswa. Dan siswi yang bersangkutan itu terkena kriteria kehadiran, karena dalam satu tahun total ketidakhadirannya tanpa keterangan mencapai 34 hari," ujar Rosmaida saat memberikan keterangan pers di SMAN 8 Medan, Senin (24/6/2024).

Rosmaida membenarkan dirinya memang dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan pungli. Ia juga sudah menjalani persidangan dengan agenda pemberian keterangan.

"Februari itu saya memang dilaporkan, saya sudah sampaikan semua keterangan. Tapi yang saya sayangkan kenapa harus dilibatkan siswi ini, dia masih di bawah umur, dia di sini untuk belajar, itu yang saya kecewa," katanya.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved