Sumut Terkini

Ombudsman Laporkan Kadisdik Sumut ke Pj Gubernur, Imbas Evaluasi Kepsek SMAN 8 Medan Tak Dijalankan

Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean segera menyiapkan surat ke Pj Gubernur. 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba untuk menerbitkan keputusan agar siswi MSF naik kelas. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Ombudsman RI Perwalian Sumatera Utara segera melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Sumut ke PJ Gubernur Sumut Agus Fatoni.

Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean segera menyiapkan surat ke Pj Gubernur

James Marihot Panggabean mengatakan, surat ke Pj Gubernur Sumut dilayangkan untuk meminta Kepala Dinas Provinsi Sumut evaluasi kinerja buruk Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.

Yakni terkait kasus tidak naik kelas murid, hingga berujung dugaan penyelewengan dana anggaran sekolah hasil audit Inspektorat Sumut 

"Sampai hari ini belum ada dijalankan LAHP dan tindakan korektif Kadisdik terhadap Kepsek SMAN 8 Medan. Tindak lanjutnya akan kami surati PJ Gubernur untuk memanggil Kadisdik Sumut," kata James Marihot Panggabean, Rabu (30/10/2024). 

James membeberkan, bahwa Ombdusman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Inspektur Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, dan Kepala SMA Negeri 8 Medan. 

"LAHP terkait tidak naik kelasnya Maulidza Sari ke kelas XII pada tanggal 5 Juli 2024 di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," kata James. 

Sebelumnya, James menjelaskan, bahwa terdapat tindakan korektif yang belum dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengevaluasi Kepsek SMAN 8 Medan.

Hal itu guna menindaklanjuti atas masukan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kepada Inspektur Provinsi Sumatera Utara. 

"Yakni untuk melakukan audit khusus terhadap SMA Negeri 8 Medan atas pengaduan Orangtua Maulidza Sari terkait penggunaan anggaran SMA Negeri 8 Medan," ujar James. 

James Panggabean menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima informasi atas hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara atas penggunaan anggaran SMA Negeri 8 Medan.

Dan disimpulkan adanya anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan. 

Memperhatikan hal tersebut, James menilai bahwa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini belum melakukan evaluasi kinerja terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan.

Dan terhadap seluruh kepala SMA Negeri se-Sumatera Utara untuk mematuhi pada peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan tertib administrasi dalam bekerja.

"Ini menjadi pembuktian bahwa minimnya evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan dalam penyelenggaran pendidikan," kata James. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved