Pembunuhan Mutia Pratiwi

Ini Penampakan Rumah Joe Frisco, Pengusaha Kaya Siantar yang Bunuh Mutia Pratiwi

Kediaman Joe Frisco (36), tersangka utama pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan tampak dipasangi garis polisi.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Kolase Rumah mewah Joe Frisco di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar yang tampak dipasangi police line, Selasa (29/10/2024)  

Pertama, Joe Frisco Johan, 36 tahun, pengusaha di Pematangsiantar, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Dia merupakan pelaku utama yang menyebabkan korban tewas akibat dianiaya saat berhubungan badan. Ia memiliki kelainan seksual yakni menganiaya Mutia sambil berhubungan badan.

Kedua, Sahrul, 51 tahun, warga Jalan Anjangsana Huta III, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Sahrul orang yang dihubungi Joe Frisco Johan, dan orang yang menghubungi tersangka lain bernama Edy untuk membuang mayat korban ke Berastagi, Kabupaten Karo.

Ketiga, Edy Iswadi, 56 tahun, warga Kabupaten Batu Bara, berperan sebagai orang yang menghubungi dua orang berinisial PS dan Mr X (DPO) orang yang membuang mayat ke Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Keempat dan ke lima ialah PS dan Mr X (DPO) orang yang membuang mayat korban ke Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dan ditemukan pada 22 Oktober lalu.

Keenam dan ke tujuh adalah dua oknum Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar, personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, dua oknum ini ditangkap karena mengetahui adanya mayat korban, tapi dia melaporkannya kepada pimpinannya.

Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar yang saat itu piket di SPKT, sempat datang diminta pendapatnya oleh pelaku utama guna menutupi kematian korban.

Ia menolak membantu membuang mayat, tapi dia tidak melaporkan hal ini kepada pimpinannya.

Sedangkan, Hendra Purba, personel Polres Simalungun, juga datang ke lokasi dan sempat mengangkat mayat korban.

Ia menyarankan supaya mayat dibawa ke rumah sakit, bukan dibuang.

Akibatnya, dua personel tersebut dijerat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Selain itu, mereka dikenakan pelanggaran kode etik profesi.

Saat ini, keduanya sudah dijebloskan ke penjara atau penempatan khusus (Patsus) Polda Sumut.

"Ini sudah kita amankan dengan pengenaan pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel pelanggaran kode etik,"kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya masih memburu PS dan satu tersangka belum diketahui identitasnya karena mereka kabur.

"Dua tersangka lagi, yang membawa mayat korban dan membuangnya masih diburu,"kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved