Pembunuhan Mutia Pratiwi

Ini Penampakan Rumah Joe Frisco, Pengusaha Kaya Siantar yang Bunuh Mutia Pratiwi

Kediaman Joe Frisco (36), tersangka utama pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan tampak dipasangi garis polisi.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Kolase Rumah mewah Joe Frisco di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar yang tampak dipasangi police line, Selasa (29/10/2024)  

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kediaman Joe Frisco (36), tersangka utama pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar tampak dipasangi garis polisi, Selasa (29/10/2024) siang. 

Rumah berkonsep minimalis itu berdiri 3,5 lantai, dan berada di kawasan bisnis Kota Pematangsiantar. Rumah bersebelahan dengan lorong menuju RS Vita Insani dan usaha-usaha bengkel. 

Menurut keterangan tetangga, Joe Frisco selama ini tinggal sendirian.

Rumah mewah Joe Frisco di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar yang tampak dipasangi police line, Selasa (29/10/2024) 
Rumah mewah Joe Frisco di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar yang tampak dipasangi police line, Selasa (29/10/2024)  (TRIBUN MEDAN/ALIJA)

Hal ini dikuatkan adanya stiker DPT (daftar pemilih tetap) dari KPU Pematangsiantar yang menjelaskan tersangka kasus pembunuhan ini sebagai satu-satunya yang punya hak suara dari rumah tersebut. 

Menurut seorang pengusaha Tionghoa, Joe Frisco merupakan keluarga kaya raya di Siantar-Simalungun. Keluarganya memiliki usaha produksi mi bihun. 

"Iya, dia ini pengusaha. Keluarganya punya usaha pabrik mi di Simalungun. Orang kaya berat lah istilahnya," kata pengusaha bidang rumah makan tersebut. 

Berdasarkan riwayat pidana yang dijalaninya. Sosok berusia 36 tahun itu ternyata pernah ditangkap pada tahun 2018 lalu atas kepemilikan narkoba jenis happy five.

Joe saat ditangkap bersama dengan dua orang temannya yang lain, yakni Hartarto Kuannarta alias Toto dan Yok Long alias Asiang. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun memvonis Joe Frisco dkk atas penyalahgunaan 96 butir Happy Five hanya dengan tiga bulan penjara pada sidang putusan Kamis (31/5/2018) lalu. 

Tak Cuma Bunuh Mutia Pratiwi, Terungkap Pengusaha Siantar Ini Juga Pernah Aniaya dan Tembak ART

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut membeberkan, Joe Frisco Johan, 36 tahun, pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang dibuang di Kecamatan Berastagi sudah 5 kali dilaporkan ke Polisi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, dua laporan sudah dihentikan dan tiga lagi masih berproses, berikut kekejian pengusaha di Pematangsiantar:

Pertama, pada bulan Juni tahun 2023, Joe Frisco Johan dilaporkan karena menganiaya asisten rumah tangga (ART) bernama Bintang Raja Dum Alfarizi hanya karena pekerjaan korban kurang rapi.

Tersangka diduga menendang korban, menendang dada hingga menembak korban menggunakan airsoftgun.

Laporan dilayangkan ke Polres Pematangsiantar dan masih diselidiki.

"Tersangka diduga menampar korban, menendang dada hingga menembak lengan kiri korban menggunakan airsoftgun," kata Kompol Bayu Putra Samara, Selasa (29/10/2024).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved