Pembunuhan Mutia Pratiwi

Ini Penampakan Rumah Joe Frisco, Pengusaha Kaya Siantar yang Bunuh Mutia Pratiwi

Kediaman Joe Frisco (36), tersangka utama pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan tampak dipasangi garis polisi.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Kolase Rumah mewah Joe Frisco di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar yang tampak dipasangi police line, Selasa (29/10/2024)  

Kemudian ia mengancam akan membunuh asisten rumah tangga beserta keluarganya, sambil mengacungkan airsoftgun ke arah kepala korban.

Laporan terkait ini masih ditangani Polres Pematangsiantar.

"Dilaporkan karena mengancam asisten rumah tangga disaat asisten menyampaikan ingin berhenti,"ungkapnya.

"Terlapor mendekati pelapor sambil memegang pistol di tangan kanan sambil menodongkan ke arah wajah pelapor,"sambungnya.

Diketahui, Polisi menangkap lima orang terkait kematian Mutia Pratiwi, 26 tahun, wanita muda yang jasadnya ditemukan di Berastagi pada 22 Oktober lalu.

Kelimanya ialah Joe Frisco Johan, selaku pelaku utama, juga Sahrul dan Edy Iswadi sebagai orang yang membantu membuang mayat.

Lalu ada dua personel Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar dan Hendra Purba yang sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.

Ditambah, dua orang lainnya yang masih diburu karena yang membawa dan membuang secara langsung mayat Mutia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengungkap, Joe Frisco Johan, 36 tahun, tersangka utama pembunuhan Mutia Pratiwi mengeluarkan uang Rp 105 juta untuk membuang mayat korban.

Usai Mutia tewas akibat disiksa sambil disetubuhi karena kelainan seksualnya, ia menghubungi tersangka Sahrul supaya membantu membuang mayat.

Lalu dia menyuruh Sahrul mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah membuang mayat korban.

Setelah mengambil uang, tersangka Sahrul mengambil bagiannya sebesar Rp Rp 5 juta.

Kemudian, sisa Rp 100 juta diberikan kepada tersangka Edy Iswadi, orang yang dihubungi Sahrul guna membuang mayat.

Edy Iswadi pun mengambil bagiannya sebesar Rp Rp 10 juta, lalu sisanya sebesar Rp 90 juta diduga diberikan kepada dua tersangka lainnya karena mereka orang yang membuang langsung jasad korban.

"Dari Rp 105 juta diberikan kepada tersangka Sahrul Rp 5 juta, kemudian diberikan kepada saudara Edy Iswadi sebesar Rp 100 juta,"ungkap Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).

Peran 7 Tersangka Terkait Kematian Mutia Pratiwi, Mayat Perempuan Dalam Tas di Berastagi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved